Indonesia Gabung Board of Peace, Komitmen HAM Dipertanyakan

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Keputusan Indonesia untuk bergabung dalam Board of Peace kembali menjadi sorotan tajam publik. Keberpihakan terhadap hak asasi manusia seharusnya menjadi fondasi utama dalam setiap arah kebijakan negara, baik di tingkat internasional maupun domestik.

Dengan menjadikan nilai kemanusiaan dan keadilan sebagai kompas bersama, Indonesia dapat terus menjaga integritas moralnya, memperkuat perannya sebagai bangsa yang bermartabat, serta menghadirkan harapan bagi perdamaian dan keadilan global.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Langkah diplomatik tersebut memicu diskusi luas di kalangan akademisi, pegiat hak asasi manusia, hingga masyarakat sipil, terutama terkait posisi Indonesia dalam merespons krisis kemanusiaan berkepanjangan di Palestina serta konsistensi komitmen negara terhadap prinsip hak asasi manusia di tingkat global dan domestik.

Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research, Christina Clarissa Intania, menilai bahwa keterlibatan Indonesia dalam forum internasional tersebut perlu dikaji secara lebih kritis dan mendalam. Menurutnya, sejak awal Board of Peace dibentuk dengan narasi sebagai forum pembawa perdamaian yang mendorong solusi two-state bagi Palestina dan Israel.

Namun demikian, Christina menyoroti adanya persoalan mendasar dalam struktur dan mekanisme forum tersebut yang dinilai tidak inklusif.

“Ironisnya, struktur dan mekanisme Board of Peace justru tidak melibatkan pihak yang paling terdampak dan memiliki hak menentukan nasib bangsanya sendiri, yaitu rakyat Palestina,” ujar Christina dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (30/1/2026).

Ia menegaskan, pengabaian suara Palestina dalam forum yang mengklaim diri sebagai wadah perdamaian bukan hanya cacat secara moral, tetapi juga bertentangan dengan prinsip dasar hak menentukan nasib sendiri (right to self-determination) yang diakui dalam hukum internasional. Prinsip ini dikenal luas melalui slogan “nothing about us, without us.”

Lebih jauh, Christina mengingatkan bahwa keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace berpotensi mencederai rekam jejak diplomasi Indonesia yang selama ini dikenal konsisten memperjuangkan perlindungan warga sipil Palestina di berbagai forum internasional.

“Konstitusi Indonesia dengan tegas menyatakan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Selain itu, Mahkamah Internasional pada tahun 2024 juga telah menyatakan bahwa okupansi yang dilakukan Israel adalah ilegal,” jelasnya.

Menurut Christina, kondisi ini mendorong publik untuk kembali mempertanyakan bagaimana negara memaknai dan memposisikan hak asasi manusia dalam praktik kebijakan yang nyata.

Ia menilai, tantangan tersebut tidak hanya tercermin dalam kebijakan politik luar negeri, tetapi juga terlihat jelas dalam konteks kebijakan domestik.

Ia menyoroti bahwa hingga saat ini penyelesaian berbagai kasus pelanggaran HAM berat di dalam negeri masih belum menunjukkan kemajuan signifikan. Selain itu, masih terdapat sejumlah demonstran pasca aksi Agustus 2025 yang menghadapi proses hukum karena menjalankan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat.

“Negara perlu lebih tegas dan konsisten dalam mendefinisikan serta menjalankan komitmen Indonesia terhadap hak asasi manusia, tanpa embel-embel kepentingan lainnya,” tegas Christina.

Menutup pernyataannya, Christina menekankan bahwa keberpihakan terhadap nilai-nilai HAM seharusnya menjadi pijakan utama dalam setiap kebijakan negara, baik di tingkat internasional maupun domestik, agar Indonesia tetap berdiri tegak sebagai negara yang menjunjung tinggi kemanusiaan dan keadilan. | Guffe*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.