IKIP 2026 Ditiadakan, KI Pusat: Keterbukaan Informasi Publik Tetap Wajib Dipenuhi

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id — Komisi Informasi (KI) Pusat meniadakan pelaksanaan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) pada tahun anggaran 2026. Keputusan ini diambil sebagai imbas kebijakan efisiensi anggaran nasional yang memengaruhi pendanaan program dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Meski pengukuran indeks tidak dilakukan, KI Pusat menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik tetap menjadi kewajiban negara dan hak dasar masyarakat. Seluruh badan publik, termasuk pemerintah daerah, diminta tetap menjalankan prinsip transparansi tanpa pengecualian.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Komisioner KI Pusat, Rospita Vici Paulyn, mengatakan peniadaan IKIP tidak boleh ditafsirkan sebagai penurunan komitmen terhadap keterbukaan informasi.

“Tidak boleh ada alasan bagi badan publik untuk mengendurkan keterbukaan informasi hanya karena tidak ada pengukuran IKIP pada 2026. Justru ini menjadi ujian komitmen,” kata Rospita dalam media briefing di Jakarta, Selasa, (31/3/2026).

Ia berharap, saat pengukuran IKIP kembali dilakukan pada 2027, kualitas keterbukaan informasi di Indonesia menunjukkan perbaikan signifikan dibandingkan capaian tahun 2025.

IKIP 2025: Kategori Sedang, Banyak Catatan

Sebagai refleksi, hasil IKIP nasional 2025 mencatat skor 66,43 atau masih berada dalam kategori sedang. Angka ini menunjukkan bahwa implementasi keterbukaan informasi publik di Indonesia belum optimal dan masih menghadapi berbagai kendala struktural maupun kultural.

KI Pusat mengidentifikasi sejumlah isu krusial yang menjadi penghambat utama.

Pertama, rendahnya literasi publik.

Sebagian masyarakat dinilai belum memahami haknya untuk memperoleh informasi. Kondisi ini berdampak pada minimnya partisipasi publik dalam mengawasi kebijakan pemerintah. Padahal, keterbukaan informasi merupakan fondasi penting dalam sistem demokrasi.

Kedua, kualitas informasi yang belum memadai.

Banyak badan publik belum menyediakan informasi yang mutakhir, akurat, dan relevan. Dalam sejumlah kasus, informasi yang tersedia justru tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga mengurangi efektivitas layanan publik.

Ketiga, lemahnya komitmen dan kapasitas badan publik.

KI Pusat mencatat masih terbatasnya pemahaman pimpinan instansi terhadap pentingnya keterbukaan informasi. Selain itu, peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) belum berjalan optimal, baik dari sisi kewenangan maupun kapasitas teknis.

Keempat, hambatan akses dan tekanan terhadap pemohon informasi.

Di sejumlah daerah, masih ditemukan praktik intimidasi terhadap pemohon informasi maupun jurnalis. Kondisi ini menjadi indikator bahwa keterbukaan informasi belum sepenuhnya menjadi budaya dalam tata kelola pemerintahan.

Kelima, kecenderungan membatasi informasi.

Beberapa badan publik masih memasukkan informasi yang seharusnya terbuka ke dalam Daftar Informasi Dikecualikan (DIK). Praktik ini dinilai bertentangan dengan semangat regulasi keterbukaan informasi.

Tahun 2026 Jadi Momentum Konsolidasi

KI Pusat memandang peniadaan IKIP 2026 sebagai momentum untuk memperkuat fondasi keterbukaan informasi publik. Tanpa adanya penilaian formal, badan publik dituntut menunjukkan komitmen secara mandiri melalui penyediaan informasi yang transparan dan mudah diakses.

“Fokus kami memastikan fondasi keterbukaan informasi tidak goyah. Kami mendorong pemerintah daerah terus berinovasi agar saat pengukuran kembali dilakukan pada 2027, terjadi lompatan kualitas,” ujar Rospita.

KI Pusat juga mendorong peran aktif masyarakat sipil dan media dalam mengawasi implementasi keterbukaan informasi. Pengawasan publik dinilai menjadi kunci untuk menjaga akuntabilitas, terutama di tengah absennya indikator penilaian formal seperti IKIP.**

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.