JAKARTA, Radarjakarta.id – Institute for Essential Services Reform (IESR) mendorong percepatan penerapan standar bahan bakar minimal Euro 4 di Indonesia. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan kualitas bahan bakar sekaligus menekan emisi yang berpotensi berdampak pada kesehatan masyarakat dan lingkungan.
CEO IESR, Fabby Tumiwa, mengatakan peningkatan standar bahan bakar dapat membantu memperbaiki kualitas udara, khususnya di wilayah dengan aktivitas distribusi bahan bakar tinggi seperti stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Menurutnya, regulasi terkait standar emisi kendaraan dan kualitas bahan bakar sebenarnya telah diatur sejak beberapa tahun lalu. Namun implementasinya masih dilakukan secara bertahap sehingga belum semua jenis bahan bakar yang beredar memenuhi standar tersebut.
“Peningkatan kualitas bahan bakar yang dijual kepada masyarakat menjadi penting. Karena itu kami mendorong pemerintah dan pelaku usaha penyedia bahan bakar untuk mempercepat penerapan standar minimal Euro 4,” kata Fabby dalam diskusi bersama jurnalis di Jakarta, Sabtu (7/3/2026).
Fabby menjelaskan, beberapa jenis bahan bakar sudah memenuhi standar tersebut, seperti Pertamax Turbo dengan RON 98 dan Pertamax Green 95. Meski begitu, sejumlah produk lain yang banyak digunakan masyarakat masih belum sepenuhnya mengadopsi standar emisi tersebut.
Selain berkaitan dengan emisi kendaraan, peningkatan kualitas bahan bakar juga dinilai dapat mengurangi pelepasan senyawa organik mudah menguap atau volatile organic compounds (VOC). Senyawa ini berasal dari uap bahan bakar yang muncul saat proses penyimpanan maupun pengisian di SPBU.
Paparan VOC secara terus-menerus berpotensi membahayakan kesehatan. Semakin rendah kualitas bahan bakar, semakin besar pula potensi VOC yang dihasilkan.
Untuk mengurangi emisi tersebut, Fabby menilai pengendalian uap bahan bakar dapat diperkuat melalui penggunaan teknologi vapor recovery system. Teknologi ini berfungsi menangkap kembali uap bensin saat proses pengisian sehingga tidak terlepas ke udara.
“Teknologi vapor recovery sebenarnya sudah digunakan di beberapa SPBU, tetapi penerapannya belum merata. Ke depan perlu ada kebijakan yang lebih jelas agar penggunaan teknologi ini bisa diperluas,” ujarnya.
Dari sisi perlindungan tenaga kerja, Presiden Federasi Serikat Pekerja ASPEK Indonesia, Abdul Gofur, mengatakan pekerja SPBU berpotensi terpapar uap bahan bakar dalam waktu lama karena bekerja berjam-jam di area pengisian.
Ia menilai aspek keselamatan kerja perlu menjadi perhatian bersama, termasuk penggunaan alat pelindung diri (APD) yang sesuai standar bagi pekerja di lapangan. Menurutnya, penggunaan APD dan pemeriksaan kesehatan berkala dapat membantu meminimalkan risiko kesehatan akibat paparan uap bahan bakar.
“Pekerja SPBU berada paling dekat dengan sumber paparan karena mereka bekerja berjam-jam di area pengisian. Karena itu penting memastikan mereka menggunakan perlindungan yang memadai serta mendapatkan pemeriksaan kesehatan secara berkala,” kata Gofur.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya kepesertaan pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan. Dengan perlindungan tersebut, pekerja memiliki jaminan apabila mengalami gangguan kesehatan yang berkaitan dengan risiko pekerjaan.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Muhammad Mufti Mubarok, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti isu terkait VOC dengan berkoordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait.
Menurut Mufti, persoalan ini berkaitan dengan perlindungan konsumen sekaligus perlindungan tenaga kerja sehingga diperlukan koordinasi lintas sektor agar kebijakan yang diambil dapat memberikan perlindungan yang lebih memadai.
“Kami akan menindaklanjuti isu ini dengan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait, baik dari sisi energi, lingkungan hidup, maupun ketenagakerjaan. Tujuannya agar perlindungan bagi konsumen dan pekerja bisa diperkuat,” kata Mufti.
Ia menambahkan, BPKN juga terbuka untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak, termasuk pelaku usaha dan regulator, guna mencari solusi yang konstruktif dalam meningkatkan standar keselamatan dan kesehatan di sektor distribusi bahan bakar.










