HPN 2026: DPRD Medan Desak Propam Polda Sumut Tuntaskan Aduan Wartawan

banner 468x60

MEDAN, Radarjakarta.id — Bertepatan dengan peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menyoroti penanganan laporan pengaduan sejumlah wartawan terhadap Kapolsek Patumbak oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara yang dinilai berjalan lamban.

Laporan pengaduan tersebut tercatat dalam dokumen SPSP2/198/2025/Subbagyanduan tertanggal 15 Oktober 2025. Hingga memasuki bulan kelima, proses penanganannya disebut belum menunjukkan kejelasan hasil.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Anggota DPRD Medan Komisi I, Robi Barus, meminta Propam Polda Sumut bertindak profesional dan transparan dalam menuntaskan laporan tersebut. Menurutnya, lambannya penanganan dapat berdampak pada kepercayaan publik, terlebih pelapor merupakan insan pers.

“Dalam laporan itu sudah jelas pelapornya adalah wartawan. Jika penanganannya berlarut, bagaimana dengan laporan masyarakat sipil lainnya? Apalagi sampai rekan-rekan wartawan menggelar aksi di Polda Sumut. Propam seharusnya bekerja profesional,” ujar Robi Barus, Selasa (10/2/2026).

Robi yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan menegaskan, pers merupakan pilar keempat demokrasi yang memiliki peran strategis dalam menjaga kontrol sosial dan keterbukaan publik.

“Momentum Hari Pers Nasional 2026 ini seharusnya menjadi pengingat bahwa kebebasan pers harus dilindungi. Selamat Hari Pers Nasional. Pers harus terus menjaga profesionalisme dan integritas,” katanya.

Sementara itu, Polda Sumatera Utara menyatakan proses penanganan laporan masih berjalan. Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, mengatakan pihaknya akan mengecek perkembangan terbaru di Bid Propam.

“Nanti kita tanyakan perkembangan di Bid Propam ya, Bang,” ujar AKBP Siti melalui pesan WhatsApp, Senin (2/2/2026).

Sebelumnya, AKBP Siti juga menjelaskan bahwa laporan tersebut masih berada pada tahap penyidikan. Polda Sumut, kata dia, masih menunggu hasil pemeriksaan ahli sebelum dilakukan gelar perkara.

“Masih tahap penyidikan dan menunggu hasil pemeriksaan ahli. Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara,” kata AKBP Siti kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).

Namun demikian, sikap tertutup ditunjukkan oleh pihak internal Propam. Kanit Paminal Bid Propam Polda Sumut, Iptu Riki, hingga Senin (2/2/2026) belum memberikan keterangan meski telah dikonfirmasi berulang kali terkait tindak lanjut laporan terhadap Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora, beserta jajarannya.

Situasi ini menjadi sorotan publik, terutama di tengah peringatan HPN 2026, yang menekankan pentingnya perlindungan terhadap kerja jurnalistik serta penegakan disiplin aparat secara transparan dan akuntabel.| Rasyid Hasibuan*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.