Hasto Kristiyanto Resmi Bebas Usai Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id  — Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi menghirup udara bebas setelah keluar dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat malam (1/8/2025), sekitar pukul 19.20 WIB.

Hasto dibebaskan usai mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, yang menghentikan seluruh proses hukum terhadapnya dalam kasus dugaan suap terkait mantan komisioner KPU, Harun Masiku.

“Keputusan ini kami syukuri. Terima kasih atas doa Ibu Megawati dan seluruh kader PDIP, serta kepada Presiden Prabowo atas hak prerogatifnya yang menjawab seruan keadilan dalam pledoi kami,” ujar Hasto kepada awak media, sesaat setelah keluar dari Rutan KPK.

KPK Terima Keppres Amnesti

Pembebasan Hasto diawali dengan penyerahan Keputusan Presiden (Keppres) oleh Dirjen AHU Kemenkumham, Widodo, kepada pimpinan KPK.

“Saya mendapat tugas langsung menyerahkan Keppres ke KPK. Sudah diterima,” kata Widodo, Jumat (1/8).

Sebelumnya, Hasto divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut 7 tahun. Meski demikian, KPK telah menyatakan banding sebelum amnesti keluar.

Yusril: Amnesti Hapus Proses Hukum

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa amnesti dari Presiden Prabowo otomatis menghentikan proses hukum terhadap Hasto.

“Dengan adanya amnesti, proses hukum terhadap Pak Hasto dihapuskan. Tak perlu lagi mengajukan banding,” kata Yusril dalam video pernyataan resminya.

Yusril juga memastikan bahwa amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong sesuai konstitusi dan Undang-undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

“Pemberian amnesti ini sah dan konstitusional. Implikasinya, baik bagi Pak Hasto maupun Tom Lembong, adalah pembatalan proses hukum,” tambahnya.

Catatan Kasus: Suap Rp400 Juta

Dalam perkara ini, hakim menyatakan Hasto terbukti menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dengan uang senilai Rp400 juta untuk memuluskan pergantian antarwaktu anggota DPR. Namun, dakwaan bahwa Hasto merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku dinyatakan tidak terbukti.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.