RADAR JAKARTA | Jakarta — Gelombang besar pemberantasan korupsi tak akan surut hanya karena perubahan status direksi dan komisaris BUMN! Demikian pernyataan tegas dari Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98, merespons polemik pasca disahkannya UU BUMN No. 1 Tahun 2025.
“Jangan mimpi! Sekalipun direksi dan komisaris tak lagi disebut penyelenggara negara, BUMN tetap milik negara! Dan setiap kerugian negara karena ulah curang di dalamnya, wajib dibongkar!” tegas Hasanuddin dalam keterangannya.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri tidak kehilangan taring. Sepanjang ada kerugian negara, aparat hukum tetap bisa masuk dan menyeret pelaku ke meja hijau tanpa pandang bulu!
Menurut SIAGA 98, ada aktor-aktor yang mencoba memainkan narasi sesat alias framing jahat, seolah UU baru ini menjadi tameng kebal hukum bagi pejabat BUMN. “Ini siasat pengecut! Penegak hukum tidak boleh goyah. Rakyat tidak bisa dibohongi,” ucap Hasanuddin lantang.
Ia mendesak seluruh aparat penegak hukum untuk terus mengusut dan menindak semua dugaan korupsi di BUMN. “BUMN bukan sapi perah! BUMN adalah aset negara. Kalau rusak oleh korupsi, dampaknya langsung ke rakyat dari pendapatan negara hingga lapangan kerja!”
Hasanuddin pun mengingatkan bahwa publik terus mengawasi. “SIAGA 98 berdiri paling depan! Kami tidak akan diam melihat BUMN dijadikan ladang bancakan para mafia!” (*)
Hasanuddin (SIAGA 98): Jangan Harap Koruptor Bisa Sembunyi di Balik UU BUMN Baru!










