Hasanuddin SIAGA 98 Dukung Wamen Rangkap Jabatan Sebagai Komisaris BUMN Strategis

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – SIAGA 98 mendukung keterangan yang disampaikan oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Hasbi yang menyatakan bahwa Wakil Menteri diperbolehkan melakukan rangkap jabatan, termasuk jabatan Komisaris BUMN.

Sebab, menurutnya, di putusan MK Nomor 80 Tahun 2019, tidak ada bunyi putusan yang melarang itu. Itu clear. Di pertimbangan ada kata-kata yang seperti itu, tapi dalam putusan tidak ada. Jadi, apa yang dilakukan hari ini tidak melanggar putusan MK. Tidak menyelisihi putusan MK.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

SIAGA 98 menegaskan bahwa yang tidak boleh adalah Menteri. Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara Pasal 23: “Menteri dilarang merangkap jabatan… (c) pejabat pada BUMN atau BUMD”.

Namun untuk wakil menteri dikarenakan statusnya berbeda dengan menteri, karena bukan pejabat negara setingkat menteri maka boleh saja rangkap jabatan.

Tidak ada larangan secara eksplisit terhadap wakil menteri menduduki jabatan komisaris di BUMN.

SIAGA 98 memandang diperlukan kehadiran negara di BUMN sebagai bagian dari pengawasan (Komisaris) setidaknya melalui wakil menteri pada BUMN-BUMN strategis, dalam hal menteri dilarang.

Apalagi, banyak sosok wakil menteri dari Aktivis 98 pada posisi wakil menteri.

Ini akan memastikan integritas dan kepentingan negara-masyarakat dalam operasionalisasi BUMN.

Para aktivis tersebut tidak memiliki konflik kepentingan selain hal tersebut.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.