Radarjakarta.id | JAKARTA – Pagi ini, suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dalam kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Rabu (14/8/2024).
Harvey Moeis akan diadili oleh Eko Ariyanto selaku ketua majelis, dengan hakim anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir dan Mulyono.
Sebagaimana Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst, maka jadwal sidang yang telah ditetapkan yaitu Rabu 14 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda persidangan pertama yaitu pembacaan dakwaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (14/8).

Tetapi, Harvey akan menjalani sidang hari ini tanpa ditemani istri, Sandra Dewi.
“Tidak ada keluarga yang hadir,” ujar kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur kepada wartawan.
Sandra Dewi beserta keluarga tak bisa hadir dalam sidang perdana lantaran bukan karena hal serius. Mereka tak bisa hadir karena fokus mengurus anak-anaknya. Terlebih, sidang hari ini disebut masih tahap awal. Di mana, jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan surat dakwaan.
“Alasan tidak ada karena hari ini memang agendanya hanya pembacaan dakwaan saja. Ibu Sandra fokus urus anak-anak aja,” pungkasnya.











