Hari Ini! Gibran Penuhi Panggilan Bawaslu, Klarifikasi….

banner 468x60

Radarjakarta.id | JAKARTA – Hari ini, Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka memenuhi pemanggilan klarifikasi di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2024), beliau tiba di kantor Bawaslu Jakpus pukul 13.37 WIB.

Gibran memberikan keterangan pers usai dipanggil oleh Bawaslu Jakarta Pusat, Pemanggilan Gibran tersebut diketahui terkait dengan kegiatan bagi-bagi susu di Car Free Day (CFD) Jakarta.

“Di car free day Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik,” ungkap Cawapres Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Gibran dinilai melanggar aturan kampanye yaitu dengan melakukan kegiatan kampanye politik di hari bebas kendaraan bermotor di Jalan Sudirman – Jalan MH Thamrin, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Gibran baru hadir dalam pemanggilan pada Rabu (4/1/2024) setelah sebelumnya Bawaslu juga melakukan pemanggilan pada Selasa (3/1/2024). Pada pemanggilan terdahulu Gibran tidak hadir.

Ketika hadir dalam pemanggilan ini, putra Presiden Joko Widodo tersebut didampingi sejumlah petinggi partai politik pengusung yang tergabung dalam Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran.

Datang dengan kawalan Patwal polisi, Gibran irit bicara saat berjalan dari lobi.

Sempat terjadi keributan dan riuh awak media yang ingin meliput kehadiran Gibran. Gibran saat tiba di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, dipanggil untuk klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye.

Ia datang mengenakan kemeja cokelat muda. Para awak media yang telah menunggu saling berdesak-desakan untuk memotret atau merekam video ketika Wali Kota Solo itu berjalan memasuki gedung Bawaslu Jakpus.

Namun situasi tampak kondusif ketika Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memasuki kantor Bawaslu.

Pertemuan di dalam ruang Kantor Bawaslu Jakarta Pusat tampak berlangsung tertutup dan tidak dapat didokumentasikan awak media.

Gibran seharusnya diperiksa kemarin, tapi mangkir. Untuk itulah, Bawaslu Jakpus segera menjadwalkan ulang pemeriksaan Gibran pada hari ini. Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey mengutarakan, pihaknya memiliki batas waktu 14 hari untuk membuat putusan setelah aduan teregistrasi. | Eka*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.