JAKARTA, Radarjakarta.id – Ketdakpastian insentif pemerintah untuk mobil listrik di tahun 2026 memicu kekhawatiran besar di pasar otomotif. Sejak awal tahun, berbagai fasilitas yang meringankan konsumen masih belum ada kepastian kelanjutannya, berpotensi membuat harga mobil listrik meroket hingga 30-40 persen.
Saat ini, konsumen mobil listrik menikmati beragam insentif, mulai dari pembebasan PPnBM, PPN 10 persen ditanggung pemerintah, hingga bebas bea masuk untuk model impor utuh (CBU) dengan komitmen investasi. Fasilitas ini dinikmati oleh hampir seluruh produsen mobil listrik di Indonesia dan sejumlah merek global.
PPnBM: Dinikmati seluruh pabrikan domestik
PPN DTP 10%: Hyundai, Wuling, Morris Garage, Chery, DFSK, Jaecoo, Geely
CBU dengan komitmen investasi: Citroen, AION, Maxus, VW, BYD, VinFast, Xpeng, Changan, GWM
Jika insentif dihentikan, LPEM FEB UI memprediksi harga mobil listrik bisa melonjak Rp 30-40 juta per unit. Misal, mobil seharga Rp 100 juta bisa menjadi Rp 130–140 juta.
Daftar Mobil Listrik Berpotensi Naik Harga
AION: V, UT, Y Plus
BYD: Seal, Dolphin, M6, Sealion 7, Atto 1, Atto 3
Changan: Deepal SO7, Lumin
Chery: Omoda E5, iCar, J6T
Citroen: EC3, C4
Denza: D9
Hyundai: Kona, Ioniq 5
Jaecoo: J5 EV
GWM: Ora 03
Maxus: Mifa 7, Mifa 9
MG: ZS EV, MG 4 EV
Polytron: G3, G3+
Xpeng: G6, X9
VinFast: VF3, e34, VF6
Wuling: Air EV, Binguo, Cloud, Darion
Ketiadaan keputusan pemerintah hingga bulan ketiga 2026 menimbulkan ketidakpastian serius bagi produsen dan konsumen. Industri otomotif nasional mendesak pemerintah segera memperjelas nasib insentif, agar mobil listrik tetap terjangkau dan tidak merugikan ekosistem kendaraan ramah lingkungan.
“Jika insentif dicabut, harga mobil listrik bisa naik drastis, memukul konsumen dan memperlambat transisi kendaraan ramah lingkungan,” ujar pengamat ekonomi LPEM FEB UI.
Mobil listrik tengah menjadi sorotan global. Dengan potensi kenaikan harga yang signifikan, konsumen di Indonesia diingatkan untuk cepat mengambil keputusan sebelum insentif habis.***











