JAKARTA, Radarjakarta.id – Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mengemuka di ruang publik pada 21 Januari 2026. Isu ini mencuat setelah pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang mengonfirmasi bahwa gagasan tersebut dibahas dalam forum Komite Percepatan Reformasi Polri.
Yusril menegaskan bahwa seluruh gagasan yang berkembang masih bersifat alternatif dan belum menjadi keputusan final, melainkan bahan rekomendasi yang nantinya akan disampaikan kepada Presiden.
Perdebatan yang menyusul memperlihatkan kecenderungan lama dalam membaca reformasi Polri, yakni menyederhanakan persoalan sistemik menjadi sekadar soal posisi kelembagaan. Dalam konteks inilah Ir. R. Haidar Alwi, MT – Presiden Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute, serta Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, menilai bahwa wacana tersebut bukan hanya isu teknis administratif, melainkan gejala kegagalan paradigma reformasi yang terus direproduksi tanpa koreksi.
“Setiap kali reformasi dibicarakan, yang diubah selalu strukturnya. Padahal yang bermasalah justru cara kerja dan sistem pengawasannya,” tegas Haidar Alwi.
Menurutnya, pola ini terus berulang dan kerap mengalihkan perhatian publik dari pembenahan yang seharusnya menyentuh inti persoalan.
Reformasi yang Direduksi Menjadi Soal Struktur
Kesalahan paling mendasar dari wacana penempatan Polri di bawah kementerian terletak pada keyakinan keliru bahwa perubahan struktur otomatis melahirkan perbaikan. Reformasi direduksi menjadi urusan atap kelembagaan, seolah memindahkan institusi sudah cukup untuk menyelesaikan problem yang bersifat sistemik. Cara pandang ini bukan sekadar tidak akurat, tetapi telah berulang kali menyeret reformasi Polri ke arah yang salah sejak awal.
“Mengganti posisi institusi tanpa menyentuh sistem hanya melahirkan ilusi perubahan. Reformasi semacam itu terlihat sibuk, tetapi tidak menyentuh akar persoalan,” ujar Haidar Alwi.
Persoalan Polri tidak berhenti pada koordinasi struktural, melainkan menyangkut budaya kerja, kualitas pelayanan publik, mekanisme pengawasan internal dan eksternal, serta pembatasan kewenangan diskresioner. Ketika aspek-aspek ini diabaikan, perubahan struktur hanya menjadi kosmetik birokrasi yang tidak pernah menyentuh pengalaman nyata masyarakat.











