Koperasi Tambang Sebagai Jalan Tengah
Untuk menjembatani hukum dengan keadilan sosial, Haidar Alwi menawarkan model Koperasi Pertambangan Rakyat Nusantara (KOPERTARA). Melalui koperasi, rakyat bisa menambang secara legal, terorganisasi, dan berkelanjutan. “Legalitas tambang rakyat adalah jalan tengah antara hukum dan keadilan sosial,” tegas Haidar Alwi.
Haidar Alwi menjelaskan bahwa koperasi bukan sekadar alat ekonomi, tetapi simbol pengakuan negara terhadap kemandirian rakyat. Dengan sistem koperasi, rakyat tidak lagi berhadapan dengan hukum, melainkan menjadi bagian dari sistem hukum itu sendiri.
Haidar Alwi juga mendorong pembentukan Zona Afirmasi Ekonomi Rakyat di wilayah kaya sumber daya, seperti NTB, Maluku, dan Sulawesi Tengah, agar koperasi tambang lokal memperoleh kemudahan perizinan, pelatihan, serta perlindungan sosial. “Kalau desa tambang kuat, negara tidak akan pernah bergantung pada investor asing,” tegas Haidar Alwi.
Kepemimpinan Baru dan Arah yang Lebih Berkeadilan
Haidar Alwi menilai bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memiliki peluang besar untuk membalik paradigma ekonomi sumber daya alam yang selama ini tersentralisasi. Ia melihat kebijakan hilirisasi, industrialisasi dalam negeri, dan reformasi birokrasi perizinan sebagai tanda negara sedang kembali kepada semangat Pasal 33 UUD 1945.
“Presiden Prabowo memiliki ruang sejarah yang besar untuk menulis bab baru dalam politik sumber daya alam Indonesia, dukungan terhadap tambang rakyat bukan sekadar kebijakan ekonomi, tapi perwujudan keadilan yang sesungguhnya.”
Haidar Alwi menilai daerah seperti Sekotong dan Dompu di Nusa Tenggara Barat dapat menjadi laboratorium nasional bagi tambang rakyat berkeadilan. Dengan izin yang sah, teknologi bersih, dan pengawasan terbuka, wilayah-wilayah itu bisa membuktikan bahwa hukum dan kesejahteraan dapat berjalan beriringan.
Menyatukan Hukum dan Keadilan Sosial
Bagi Haidar Alwi, hukum dan keadilan sosial tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Hukum tanpa keadilan hanya menimbulkan ketakutan, sementara keadilan tanpa hukum menimbulkan kekacauan. Keduanya harus bersatu untuk melindungi rakyat.
Haidar Alwi menegaskan bahwa revisi UU Minerba dan seluruh peraturan turunannya akan sia-sia bila tidak dijalankan dengan hati yang berpihak. “Undang-undang yang baik tanpa pelaksanaan yang adil hanya akan menjadi teks kosong,” ujar Haidar Alwi.
“Tidak boleh ada rakyat lapar di tanah emas. Hukum sejati adalah yang menegakkan martabat manusia dan memberi tempat bagi rakyat di tanahnya sendiri,” pungkasnya.|Bemby*











