JAKARTA, Radarjakarta.id – R. Haidar Alwi, pendiri Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute, memaparkan fakta yang sulit dibantah: tujuh dari sepuluh provinsi termiskin di Indonesia justru merupakan wilayah penghasil tambang besar.
Papua dengan emas dan tembaganya, Nusa Tenggara Barat dengan gunung-gunung emasnya, Maluku dengan nikelnya, hingga Aceh dengan migasnya, semuanya menunjukkan paradoks antara kekayaan alam dan kemiskinan rakyat.
Menurut Haidar Alwi, persoalan ini bukan pada tambangnya, melainkan pada cara negara menata sistemnya. “Selama rakyat kecil dilarang menambang di tanahnya sendiri sementara korporasi besar bebas menguasai ribuan hektare, maka hukum telah berubah dari alat keadilan menjadi pagar ketimpangan,” ujar Haidar.
Haidar Alwi menilai hukum pertambangan selama ini masih beraroma kolonial: kekayaan alam dikuasai segelintir pemodal, sementara masyarakat di sekitar tambang hanya menjadi penonton. Akibatnya, daerah tambang tetap miskin, infrastruktur tertinggal, dan rakyat tidak pernah menikmati hasil bumi yang mereka pijak setiap hari.
Dari Ketimpangan Hukum ke Peluang Baru
Perubahan arah mulai terlihat setelah disahkannya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam undang-undang baru ini, semangat pemerataan mulai mendapat tempat.
Salah satu ketentuan penting terdapat pada Pasal 35 ayat (3), yang menegaskan:
“Pemerintah memberikan prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada koperasi, usaha kecil-menengah, serta badan usaha milik ormas keagamaan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.”
Bagi Haidar Alwi, pasal ini merupakan pintu masuk menuju paradigma baru. Negara kini tidak sekadar mengawasi, tetapi juga memberdayakan rakyat tambang. “Untuk pertama kalinya, hukum memberi ruang bagi rakyat tambang agar bisa beroperasi secara sah di bawah perlindungan negara,” kata Haidar.
Kebijakan ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang menegaskan bahwa Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dapat diberikan maksimal lima hektare untuk individu dan sepuluh hektare untuk koperasi. Menurut Haidar Alwi, ini langkah penting menuju keseimbangan antara hukum dan keadilan sosial.











