Kejaksaan dan Risiko Tafsir yang Menggerus Kepastian
Di sinilah kritik metodologis perlu disampaikan secara jujur dan tegas. Dalam sejumlah perkara besar yang menjadi perhatian publik, terlihat pola penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan sebelum kerugian negara dihitung secara final melalui audit resmi. Pola ini bukan sekadar kekeliruan teknis, melainkan cacat metodologis yang berisiko serius bagi kepastian hukum.
Ketika angka kerugian menyusul belakangan dan berubah-ubah, hukum tidak lagi bergerak dari bukti menuju kesimpulan, melainkan dari kesimpulan menuju pembenaran. Dampaknya dapat dilihat secara nyata: perkara tampak megah di media, tetapi melemah di pengadilan. Hakim tidak menilai keberanian konferensi pers, melainkan ketepatan alat bukti dan keabsahan metode.
“Jika kerugian negara masih dicari setelah penahanan dilakukan, maka hukum telah berjalan mundur, dan negara sedang mempertaruhkan keadilan demi sensasi sesaat,” ujar Haidar Alwi.
Lebih jauh, pendekatan berbasis tafsir justru merugikan agenda pemberantasan korupsi itu sendiri. Perkara yang runtuh memberi ruang bagi pelaku untuk menyerang balik institusi, sekaligus mengikis kepercayaan publik. Ketegasan yang tidak ditopang metode bukan kekuatan, melainkan kerapuhan yang disamarkan oleh angka besar.
“Penegakan hukum yang mengabaikan metode hanya akan melatih publik untuk meragukan keadilan, sekaligus melemahkan tujuan mulia memberantas korupsi,” tegas Haidar Alwi.
Dalam negara hukum, tidak ada satu pun institusi yang boleh menukar metode dengan sensasi, betapapun mulia tujuan yang diklaim. Korupsi memang kejahatan luar biasa, tetapi memberantasnya dengan cara yang keliru hanya akan melahirkan ketidakadilan baru. Audit menjaga hukum tetap rasional dan teruji, sementara tafsir yang berlebihan menyeret hukum ke wilayah drama.
“Ketika penegakan hukum memilih sensasi ketimbang metode, yang runtuh bukan hanya perkara, tetapi kepercayaan rakyat dan martabat keadilan itu sendiri,” pungkas Haidar Alwi.|Bemby











