JAKARTA, Radarjakarta.id – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta merespons keras putusan Pengadilan Militer I-02 Medan yang menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Sertu S. Oknum TNI tersebut terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya RA (14), seorang pelajar SMP di Medan.
Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Bung Dendy menilai vonis tersebut bukan sekadar putusan hukum yang ringan, melainkan sebuah penghinaan terhadap rasa kemanusiaan dan supremasi hukum di Indonesia.
Kritik Tajam atas “Kasta Hukum”
Bung Dendy menegaskan bahwa keadilan di Indonesia seolah-olah tumpul ketika berhadapan dengan oknum berseragam. Menurutnya, nyawa rakyat kecil tidak boleh dianggap murah hanya karena pelaku memiliki posisi di institusi keamanan.
”Vonis 10 bulan ini adalah skandal hukum! Ini mengonfirmasi kekhawatiran masyarakat bahwa masih ada ‘kasta hukum’ di negeri ini. Bagaimana mungkin nyawa seorang anak bangsa hanya dihargai kurang dari satu tahun penjara? Ini jelas pengkhianatan terhadap Sila Kedua Pancasila,” ujar Bung Dendy dalam keterangan tertulisnya.
Soroti Reformasi Peradilan Militer
Lebih lanjut, Dendy menyoroti urgensi reformasi UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Ia menilai selama anggota militer yang melakukan tindak pidana umum tidak diadili di peradilan umum, maka transparansi dan keadilan substantif akan sulit tercapai.
Transparansi: DPD GMNI Jakarta menuntut agar kasus yang melibatkan sipil diselesaikan di Peradilan Umum.
Akuntabilitas: Menghindari kesan bahwa tembok barak menjadi tempat berlindung bagi pelaku kriminal.
Efek Jera: Hukuman yang ringan dinilai gagal mencegah praktik impunitas di masa depan.
Poin Tuntutan DPD GMNI Jakarta:
Mendesak Banding: Meminta Oditur Militer segera mengajukan banding karena vonis sangat jauh dari rasa keadilan.
Revisi UU Peradilan Militer: Mendorong DPR RI untuk memastikan militer yang melakukan pidana umum tunduk pada Peradilan Umum.
Konsolidasi Sipil: Mengajak elemen masyarakat untuk terus mengawal kasus ini agar tidak menguap begitu saja.
”Keadilan yang diringankan adalah penghinaan bagi kemanusiaan. Kami tidak akan diam melihat nyawa rakyat dianggap remeh di bawah sepatu laras,” tegas Bung Dendy menutup pernyataannya dengan pekik perjuangan, “GMNI Jaya! Marhaen Menang!”











