GMNI Jakarta Kecam Teror terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus, Desak Presiden dan Kapolri Bertindak

Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Deodatus Sunda Se. (Foto: Ist)
banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) DKI Jakarta mengecam keras aksi teror berupa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang terjadi pada 13 Maret 2026.

Organisasi mahasiswa tersebut menilai serangan terhadap pembela hak asasi manusia merupakan ancaman serius bagi demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Deodatus Sunda Se menyatakan bahwa peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai tindakan kriminal biasa, melainkan bagian dari upaya sistematis untuk membungkam suara kritis yang selama ini konsisten mengawal demokrasi.

“Serangan terhadap Bung Andrie Yunus merupakan bentuk teror terhadap pembela HAM dan ancaman nyata bagi kebebasan sipil. Negara tidak boleh membiarkan praktik kekerasan digunakan untuk membungkam kritik terhadap kekuasaan,” ujar Deodatus dalam pernyataan sikap DPD GMNI DKI Jakarta.

Rangkaian Intimidasi terhadap Aktivis

Menurut GMNI DKI Jakarta, insiden penyiraman air keras yang dialami Andrie Yunus merupakan puncak dari serangkaian intimidasi yang telah berlangsung sejak 2025.

Pada Maret 2025, Andrie Yunus sempat menginterupsi rapat tertutup pembahasan Rancangan Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont dan secara tegas menolak pengesahannya dengan alasan menjaga supremasi sipil. Aksi tersebut berujung ancaman serta pelaporan terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya.

Selanjutnya pada September hingga Oktober 2025, ia juga aktif mengajukan judicial review Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi serta menyuarakan penolakan terhadap pemberian gelar pahlawan kepada tokoh Orde Baru, sebagai upaya menjaga memori sejarah bangsa.

Memasuki Februari hingga Maret 2026, Andrie Yunus turut meluncurkan laporan investigasi Komisi Pencari Fakta terkait kekerasan demonstrasi pada Agustus 2025. Ia juga mengkritisi instruksi “Siaga 1” Panglima TNI yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip konstitusi.

Bahkan pada 12 Maret 2026, hanya beberapa jam sebelum serangan terjadi, Andrie Yunus masih aktif membahas isu remiliterisasi dalam sebuah diskusi di YLBHI.

Dinilai sebagai Bentuk Otoritarianisme Baru

DPD GMNI DKI Jakarta menilai tindakan kekerasan tersebut sebagai indikasi munculnya kembali praktik otoritarianisme. Menurut Deodatus, kekerasan terhadap aktivis adalah tanda bahwa ruang demokrasi sedang menghadapi tekanan serius.

“Ketika suara kritis diserang dengan kekerasan, itu menunjukkan bahwa ada pihak yang mencoba mempertahankan kekuasaan dengan cara-cara represif. Ini tidak boleh dibiarkan karena bertentangan dengan semangat demokrasi dan konstitusi,” kata Deodatus.

Ia menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi para pembela HAM. Jika aktivis dapat diserang secara brutal di ibu kota negara, maka hal tersebut menjadi sinyal lemahnya perlindungan negara terhadap warga yang memperjuangkan keadilan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.