JAKARTA, Radarjakarta.id – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Jakarta mengeluarkan pernyataan sikap terkait proses seleksi Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026–2030.
Ketua DPD GMNI Jakarta, Deodatus Sunda Se atau yang akrab dipanggil Bung Dendy menilai proses tersebut tidak transparan dan bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
Bung Dendy menyampaikan bahwa ketertutupan dalam seleksi lembaga pengawal informasi publik merupakan bentuk pengingkaran terhadap hak konstitusional warga negara.
Ia menegaskan bahwa hak atas informasi telah dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945, yang menyatakan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
“KIP lahir dari semangat reformasi untuk memastikan rakyat tidak lagi buta terhadap kebijakan negara. Jika proses seleksinya dilakukan secara tertutup, maka lembaga ini berpotensi kehilangan legitimasi publik dan hanya menjadi instrumen kepentingan elite,” ujar Bung Dendy dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).
KIP dan Kedaulatan Rakyat
GMNI Jakarta memandang KIP sebagai instrumen penting dalam menjaga kedaulatan rakyat. Dalam perspektif organisasi tersebut, keberadaan KIP harus menjamin partisipasi publik yang luas serta menjauhkan praktik elitisme hukum.
Menurut Bung Dendy, informasi publik merupakan instrumen vital bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan negara. Tanpa transparansi, gerakan masyarakat sipil dan mahasiswa dinilai akan kesulitan menjalankan fungsi kontrol sosial secara efektif.
“Informasi adalah fondasi demokrasi. Ketika akses terhadapnya dibatasi, maka ruang partisipasi publik ikut menyempit,” tegasnya
Sorotan terhadap Komitmen HAM
Selain menyoroti aspek konstitusional, GMNI Jakarta juga mengingatkan bahwa Indonesia terikat pada komitmen internasional, termasuk Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang menjamin kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi.
Menurut Bung Dendy, proses seleksi yang tidak terbuka berpotensi mencoreng komitmen Indonesia dalam penegakan hak asasi manusia di tingkat global.
Pernyataan Sikap
Dalam pernyataan resminya, DPD GMNI Jakarta menyampaikan beberapa poin sikap:
1. Mengutuk segala bentuk ketidakterbukaan dalam proses seleksi Anggota KIP periode 2026–2030.
2. Mendesak panitia seleksi untuk membuka secara transparan seluruh tahapan dan mekanisme seleksi kepada publik.
3. Menegaskan pentingnya menjaga independensi dan integritas KIP sebagai lembaga publik.
4. Menginstruksikan seluruh kader GMNI di Jakarta untuk mengawal proses seleksi tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang demokratis.
GMNI Jakarta menegaskan akan terus mengawal isu keterbukaan informasi sebagai bagian dari komitmen organisasi dalam memperjuangkan hak-hak rakyat.
“Informasi adalah oksigen demokrasi. Menutup aksesnya berarti mempersempit ruang kedaulatan rakyat,” tutup Bung Dendy.











