Gerakan Mahasiswa Jakarta Desak Kejagung Usut Kasus Penggunaan Jet Pribadi KPU

Gerakan Mahasiswa Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (Foto: Ist)
banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Gerakan Mahasiswa Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai bentuk desakan terbuka kepada aparat penegak hukum agar segera mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran negara oleh pimpinan dan anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), khususnya terkait penggunaan fasilitas jet pribadi yang bersumber dari APBN dalam rangka pelaksanaan Pemilu 2024.

Aksi ini dilakukan sebagai respons atas fakta yang telah terungkap ke publik, di mana penggunaan jet pribadi oleh KPU RI dilakukan dengan nilai anggaran puluhan miliar rupiah dan telah dinyatakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai pelanggaran kode etik, dengan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Mochammad Afifuddin serta anggota KPU lainnya (Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, August Mellaz)

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Gerakan Mahasiswa Jakarta menegaskan bahwa putusan etik DKPP tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban hukum pidana, apabila terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan, pemborosan anggaran, serta potensi kerugian keuangan negara.

“Pelanggaran etik bukan akhir dari pertanggungjawaban. Jika uang negara digunakan secara tidak proporsional dan melampaui prinsip kehati-hatian anggaran, maka ini wajib diperiksa sebagai dugaan tindak pidana. Negara tidak boleh tunduk pada kekuasaan pejabat,” ujar Koordinator Aksi Gerakan Mahasiswa Jakarta, Maulana Wicaksono dalam keterangannyaz Jumat (9/1/2026).

Maulana memandang bahwa KPU RI adalah lembaga strategis penopang demokrasi. Setiap pelanggaran etik dan dugaan penyalahgunaan anggaran oleh penyelenggara pemilu secara langsung merusak legitimasi pemilu dan kepercayaan publik.

Penggunaan fasilitas jet pribadi yang mewah dan tidak sensitif terhadap kondisi sosial ekonomi rakyat menunjukkan krisis integritas, kegagalan moral, dan lemahnya komitmen penyelenggara pemilu terhadap prinsip kesederhanaan serta akuntabilitas publik.

Lebih jauh, Maulana menegaskan bahwa membiarkan pimpinan dan anggota KPU RI yang telah terbukti melanggar kode etik untuk kembali mencalonkan diri sebagai pimpinan KPU RI di periode berikutnya merupakan preseden buruk yang membahayakan masa depan demokrasi Indonesia.

Gerakan Mahasiswa Jakarta secara khusus menyampaikan peringatan politik terbuka kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Panitia Seleksi (Pansel) KPU agar tidak mengabaikan rekam jejak etik dan moral calon pimpinan KPU RI ke depan.

“Kami menegaskan bahwa DPR RI dan Pansel KPU memiliki tanggung jawab sejarah untuk memastikan bahwa individu yang pernah terbukti melanggar kode etik dan terlibat dalam kontroversi penggunaan anggaran negara tidak kembali diloloskan sebagai pimpinan KPU RI,” tegas Maulana.

“Meloloskan kembali figur-figur bermasalah berarti: Melegitimasi pelanggaran etik sebagai hal yang wajar, Mengkhianati prinsip meritokrasi dan integritas penyelenggara pemilu, Serta memperparah krisis kepercayaan publik terhadap demokrasi dan lembaga negara,” lanjutnya.

Maulana Wicaksono juga mengingatkan bahwa DPR RI bukan hanya lembaga politik, tetapi juga penjaga moral konstitusi, dan Pansel KPU bukan sekadar panitia administratif, melainkan penentu kualitas demokrasi lima hingga sepuluh tahun ke depan.

Dalam aksi tersebut, Gerakan Mahasiswa Jakarta menyampaikan tuntutan; Mendesak Kejaksaan Agung RI segera melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh atas dugaan penyalahgunaan anggaran jet pribadi KPU RI; Memanggil dan memeriksa Ketua KPU RI, seluruh Anggota KPU RI, Sekretaris Jenderal, serta pihak vendor yang terlibat; Membuka secara transparan dokumen kontrak, perjalanan dinas, dan realisasi anggaran kepada publik.

Kemudian Menghitung dan mengumumkan secara terbuka potensi kerugian keuangan negara; Menetapkan status hukum yang jelas apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum atau tindak pidana korupsi; Mendesak DPR RI dan Panitia Seleksi KPU untuk: Tidak meloloskan kembali Ketua dan Anggota KPU RI yang memiliki rekam jejak pelanggaran etik; Menjadikan putusan DKPP dan rekam jejak integritas sebagai syarat utama dalam proses seleksi pimpinan KPU RI.

Gerakan Mahasiswa Jakarta menegaskan akan terus mengawal proses hukum dan politik atas kasus ini. Jika Kejaksaan Agung RI, DPR RI, dan Panitia Seleksi KPU gagal mengambil langkah tegas dan bertanggung jawab, maka Gerakan Mahasiswa Jakarta siap melakukan aksi lanjutan, konsolidasi nasional, dan tekanan publik yang lebih luas.

“Demokrasi tidak akan sehat jika pelanggaran etik hari ini dibayar dengan jabatan esok hari. Ini harus dihentikan sekarang. Kami menyatakan komitmen penuh untuk melawan korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan pembusukan demokrasi, serta memastikan penyelenggara pemilu diisi oleh figur yang bersih, berintegritas, dan bertanggung jawab kepada rakyat,” tutup Maulana.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.