JAKARTA, Radarjakarta.id – Upaya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam memulangkan sembilan warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Kamboja mendapat apresiasi luas. Pemulangan tersebut dilakukan melalui kolaborasi lintas instansi dan pihak terkait.
Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPN VJ) menilai Bareskrim Polri telah bertindak cepat dan tepat dalam proses penyelamatan tersebut. Menurut mereka, langkah ini merupakan salah satu proses pemulangan korban TPPO tercepat yang pernah dilakukan.
“Biasanya proses pemulangan korban TPPO memakan waktu berbulan-bulan. Namun kali ini, dalam waktu kurang dari satu bulan para korban sudah kembali ke tanah air dengan selamat,” ujar Yayan Septiadi dalam keterangan tertulisnya di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Senin (29/12/2025).
Yayan menegaskan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Bareskrim Polri beserta jajaran, serta seluruh pihak yang terlibat dalam keberhasilan memulangkan sembilan WNI korban TPPO dari Kamboja.
Selain itu, ia berharap gerak cepat jajaran Desk Ketenagakerjaan Polri dalam upaya penyelamatan WNI dapat terus dilakukan pada kasus-kasus lain. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi dan membantu warganya.
“Apabila para korban tidak segera diselamatkan, dapat dipastikan mereka akan kembali dijual oleh sindikat mafia di Kamboja. Sindikat di sana sangat rapi dan terorganisir,” ungkap Yayan.
Lebih lanjut, Yayan juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan ke luar negeri yang menjanjikan kemudahan tanpa prosedur resmi. Ia menekankan pentingnya mengikuti standar operasional prosedur yang berlaku, termasuk koordinasi dan perizinan dari pemerintah.
“Penawaran kerja ke luar negeri yang dilakukan secara diam-diam tanpa izin resmi sangat berbahaya dan menyangkut keselamatan jiwa,” tegas Yayan Septiadi, yang juga merupakan mantan Tim Hukum Prabowo-Gibran.|Bemby











