Geger! 7 Produk Halal Marshmallow Ternyata Mengandung DNA Babi

banner 468x60

RADAR JAKARTA| Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggemparkan publik dengan pengumuman daftar sembilan produk makanan olahan yang positif mengandung unsur babi (porcine). Yang mengejutkan, tujuh dari sembilan produk tersebut bahkan telah mengantongi sertifikat halal.

Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dalam konferensi pers di Gedung BPJPH, Pondok Gede, Jakarta Timur, Senin (21/4). Ia menjelaskan bahwa temuan ini merupakan hasil kerja sama antara BPJPH dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui pengujian laboratorium secara acak.

“Pembuktian dilakukan melalui parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine, dengan hasil positif mengandung unsur babi,” ujar Haikal Hasan.

Daftar Produk Mengandung Porcine:

1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)
2. Corniche Apple Teddy Marshmallow (Bentuk Teddy Bear, Rasa Apel)
3. ChompChomp Car Mallow (Bentuk Mobil)
4. ChompChomp Flower Mallow (Bentuk Bunga)
5. ChompChomp Mini Marshmallow (Bentuk Tabung)
6. Hakiki Gelatin (Bahan pembentuk gel)
7. Larbee – TYL Marshmallow (Isi Selai Vanila)
8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk
9. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat

Seluruh produk tersebut dinyatakan positif mengandung DNA babi setelah melewati pengujian di laboratorium milik BPOM dan BPJPH yang memiliki standar ketelitian tinggi. Produk-produk ini sebagian besar merupakan impor dari Filipina dan China, serta gelatin lokal buatan Indonesia.

Dari 9 produk yang terbukti mengandung babi:

7 produk telah bersertifikat halal
2 produk belum bersertifikat halal

BPJPH telah melayangkan surat pemanggilan kepada produsen dan distributor untuk segera menarik produk dari peredaran. Sanksi terhadap produk bersertifikat halal mengacu pada PP No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Sementara itu, BPOM menjatuhkan sanksi terhadap produk yang belum bersertifikat halal sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

“Kami mengapresiasi beberapa perusahaan yang telah kooperatif menarik produk dari pasaran. Tapi kami tetap wajib menyampaikan informasi ini ke publik demi melindungi hak konsumen,” tegas Haikal.

Imbauan untuk Masyarakat

BPJPH juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih produk konsumsi, terutama yang belum memiliki label halal. Haikal menyarankan masyarakat menggunakan aplikasi Halal MUI atau situs resmi BPJPH untuk memverifikasi kehalalan suatu produk.

Respons Produsen?

Sejauh ini, pihak redaksi masih berupaya menghubungi para produsen dan importir yang terlibat. Salah satu staf PT Catur Global Sukses, Cecilia, menyatakan, “Nanti akan kami cek ke tim legal kami.” Sementara itu, PT Dinamik Multi Sukses belum memberikan respons saat dihubungi.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa pengawasan kehalalan produk pangan bukan hanya formalitas, tapi menyangkut kepercayaan publik dan hak konsumen muslim di Indonesia.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.