“Terkait soal gaji, itu tertunda. Memang statusnya karena amprah (surat keterangan gaji) nya belum ditandatangani kepsek.”
“Maka dari itu, kesalahan kepsek akan ditelusuri lebih lanjut,” ucapnya.
Laksamana mengatakan, beberapa guru yang mendapat surat panggilan dari kepsek tersebut juga melakukan tindakan indisipliner.
Dia menilai dalam kasus ini, kepala sekolah tak sepenuhnya salah.
“Begitupun dengan guru yang bersangkutan,” katanya. | Doel*










