Gagal Lolos PPPK Tahap 1, Ribuan Honorer Mulai Dirumahkan

banner 468x60

RADAR JAKARTA|Jakarta — Kabar mengejutkan datang dari berbagai daerah di Indonesia. Ribuan tenaga honorer mulai dirumahkan setelah dinyatakan tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 tahun 2024. Padahal, proses seleksi belum sepenuhnya selesai.

Fenomena ini sontak memicu kegaduhan dan keresahan di kalangan honorer dan publik. Banyak dari mereka yang telah mengabdi puluhan tahun kini terancam kehilangan penghasilan dan status, padahal harapan mereka untuk menjadi ASN melalui jalur PPPK masih terbuka.

BKN Angkat Suara: Pemda Dilarang Keras Merumahkan Honorer

Menanggapi situasi yang berkembang, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, mengambil sikap tegas. Ia menyatakan bahwa pemerintah melarang keras pemerintah daerah (pemda) untuk memberhentikan honorer, apalagi sebelum proses seleksi PPPK selesai secara keseluruhan.

> “Pemda tidak boleh memberhentikan peserta tes PPPK Tahap 1, bahkan jika mereka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Proses belum selesai, jangan ambil langkah sepihak,” tegas Prof. Zudan pada Sabtu, 10 Mei 2025.

Teguran Keras kepada Pemda

Menurut Prof. Zudan, Kementerian PAN-RB, Kemendagri, dan BKN telah bersurat secara resmi meminta seluruh pemda menjaga keberlangsungan honorer, termasuk menyiapkan anggaran gaji mereka dari pos belanja barang dan jasa.

“Jangan sampai mereka yang tengah menunggu keputusan final justru diperlakukan tidak adil. Ini menyangkut hak dasar tenaga kerja,” katanya.

Mengapa Belum Ada Solusi Langsung bagi Honorer Gagal PPPK Tahap 1?

Pemerintah mengungkapkan bahwa penyelesaian terhadap honorer yang tidak lulus PPPK Tahap 1 belum bisa dilakukan segera karena masih fokus menuntaskan pengangkatan lebih dari 1 juta formasi CPNS dan PPPK tahap 1, yang ditarget rampung pada Juni dan Oktober 2025.

Setelah proses itu selesai, barulah pemerintah melakukan penyisiran ulang formasi melalui mekanisme optimalisasi PPPK Tahap 2, yang memberi kesempatan kedua bagi honorer dengan peringkat terbaik namun belum mendapat tempat.

Jalur PPPK Paruh Waktu Jadi Harapan Baru

Bagi tenaga honorer yang masih memenuhi syarat tetapi gagal dalam seleksi penuh waktu, pemerintah juga menyiapkan solusi berupa jalur PPPK paruh waktu. Program ini akan mulai diajukan tahun ini sebagai alternatif agar tidak terjadi PHK massal yang tidak manusiawi.

Siapa Saja Honorer yang Terancam Dirumahkan?

Kementerian PAN-RB sebelumnya telah merilis beberapa kriteria tenaga honorer yang kemungkinan besar akan dirumahkan mulai 2025, antara lain:

Honorer yang bekerja setelah Oktober 2023

Honorer yang tidak masuk dalam database BKN

Honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun per Januari 2025

Namun, penegasan terbaru dari BKN menegaskan bahwa langkah perumahan baru bisa dilakukan setelah seluruh proses seleksi selesai, dan hanya berdasarkan aturan resmi.

Pengumuman Hasil PPPK Tahap 1: 22–31 Mei 2025

Saat ini, honorer masih menanti pengumuman hasil seleksi PPPK Tahap 1 yang dijadwalkan berlangsung antara 22 hingga 31 Mei 2025. Nasib mereka masih tergantung pada hasil tersebut, dan keputusan pemberhentian apa pun sebelum itu akan dianggap menyalahi prosedur.

Kesimpulan: Harapan Masih Ada

Pemerintah terus menggarisbawahi bahwa reformasi kepegawaian tidak akan mengorbankan mereka yang telah lama mengabdi. Dengan mekanisme optimalisasi dan jalur paruh waktu, harapan masih terbuka bagi ribuan honorer.

Namun demikian, netizen pun mulai angkat suara, meminta pemerintah lebih transparan dan cepat dalam mengambil langkah perlindungan bagi honorer agar mereka tidak menjadi “korban sistem” yang belum sepenuhnya matang.(*)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.