JAKARTA, Radarjakarta.id — Selebgram dan aktris Fujianti Utami kembali harus berhadapan dengan persoalan hukum. Adik mendiang Vanessa Angel itu melaporkan salah satu staf admin media sosialnya ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana endorsement.
Kasus ini bermula dari kecurigaan Fuji terhadap laporan keuangan hasil kerja sama dengan sejumlah brand. Honor endorsement yang seharusnya diterimanya diduga tidak pernah masuk ke rekening pribadi, meski kewajiban promosi telah dilaksanakan.
Kuasa hukum Fuji, Sandy Arifin, menjelaskan bahwa terlapor bukanlah manajer, melainkan admin endorse yang mengelola komunikasi dan transaksi melalui ponsel kerja. “Ada beberapa transaksi yang dilakukan melalui ponsel kerja dan tidak pernah dilaporkan ke klien kami,” ujarnya.
Fuji mengungkapkan dugaan bahwa praktik tersebut tidak dilakukan seorang diri. Meski baru satu orang yang resmi dilaporkan, ia meyakini adanya kerja sama dengan pihak lain di dalam tim. Menurutnya, aksi itu berjalan sistematis dan saling melindungi.
Pihak kepolisian menyatakan laporan tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Fuji dijadwalkan kembali mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta menyerahkan bukti tambahan dan saksi pendukung.
Kerugian akibat dugaan penggelapan ini ditaksir kembali mencapai angka miliaran rupiah. Fuji enggan menyebutkan nominal pasti, namun mengakui nilainya sangat besar dan berdampak langsung pada aktivitas profesionalnya.
Kasus ini mengingatkan publik pada pengalaman serupa yang pernah dialami Fuji. Pada 2023, ia melaporkan mantan manajernya, Batara Ageng, atas dugaan penggelapan dana endorsement senilai Rp1,3 miliar, yang berujung vonis penjara 2,5 tahun.
Ayah Fuji, Haji Faisal, turut menyampaikan kekecewaannya. Ia mengaku telah mencurigai adanya kejanggalan sejak lama, namun perbuatan tersebut baru terungkap setelah kerugian membesar dan tidak ada itikad baik pengembalian dana.
Melalui proses hukum yang kembali ditempuh, Fuji berharap seluruh pihak yang terlibat dapat diungkap dan kasus ini menjadi pelajaran agar pengelolaan kerja sama profesional figur publik tidak lagi disalahgunakan oleh orang kepercayaan.***
Fuji Polisikan Mantan Staf, Dana Endorse Disinyalir Digelapkan










