Dorongan Reintegrasi Pertamina
FSPPB juga mengkritik struktur holding–subholding di Pertamina yang dinilai memicu fragmentasi pengelolaan bisnis migas.
Menurut kajian yang dipaparkan dalam FGD, pemisahan usaha yang berlebihan dari sektor hulu hingga hilir dapat mengurangi efisiensi rantai pasok, menimbulkan duplikasi biaya, serta melemahkan konsolidasi aset strategis negara.
Arie menegaskan bahwa reintegrasi
Pertamina bukan langkah mundur secara korporasi, melainkan strategi untuk memperkuat koordinasi nasional.
“Yang dibutuhkan Indonesia bukan sekadar agilitas bisnis antar-entitas, tetapi integrasi strategis nasional dari hulu sampai hilir,” ujarnya.
Kepastian Hukum untuk Investasi
FSPPB juga menepis anggapan bahwa penguatan peran negara akan menghambat investasi. Menurut mereka, ketidakjelasan tata kelola dan perubahan arah kebijakan justru menjadi sumber utama ketidakpastian investasi di sektor energi.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Bisman Bhaktiar menilai pembentukan Perpu Migas memiliki urgensi untuk memberikan kepastian hukum.
“Perlu ada urgensi pembentukan Perpu Migas agar tata kelola sektor energi memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat,” kata Bisman.
Dukungan dari Tokoh BUMN
Sementara itu, mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu menegaskan bahwa serikat pekerja justru dapat menjadi kekuatan utama dalam memperkuat perusahaan negara.
“Kalau saya menjadi direksi BUMN, maka pasukan berani mati yang membela perusahaan adalah serikat pekerja. Buat Pertamina ada harapan membaik, asal bersatu dan tidak ada intervensi,” ujarnya.
Ajakan Mengawal Agenda Energi Nasional
FSPPB menegaskan bahwa sektor migas bukan sekadar komoditas ekonomi, tetapi fondasi kedaulatan negara dan kesejahteraan rakyat. Karena itu, organisasi tersebut mengajak seluruh elemen bangsa untuk mengawal agenda pembenahan tata kelola migas.
Menurut FSPPB, reintegrasi Pertamina merupakan langkah strategis untuk memperkuat kapasitas nasional, mengonsolidasikan aset strategis negara, serta memastikan kekayaan alam Indonesia dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.











