FSPPB Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perpu Migas untuk Reintegrasi Pertamina

Focus Group Discussion bertajuk “Reintegrasi Pertamina untuk Kedaulatan Energi Nasional.”
banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang minyak dan gas bumi (Migas).

Desakan tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Reintegrasi Pertamina untuk Kedaulatan Energi Nasional” yang diselenggarakan FSPPB di Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Forum ini dihadiri akademisi, unsur pemerintah, serikat pekerja, mahasiswa, serta tokoh nasional yang menaruh perhatian pada masa depan energi Indonesia.

Presiden FSPPB, Arie Gumilar, mengatakan penerbitan Perpu menjadi langkah konstitusional untuk mengatasi kebuntuan regulasi migas yang sudah berlangsung lama.

“RUU Migas sudah lebih dari 15 tahun berada di Program Legislasi Nasional tanpa pernah disahkan. Kondisi ini menciptakan ketidakpastian hukum dan berdampak langsung pada kepentingan strategis negara,” ujar Arie.

Kebuntuan Regulasi dan Krisis Tata Kelola

FSPPB menilai stagnasi regulasi migas tidak lagi sekadar persoalan administratif, tetapi telah berkembang menjadi masalah ketahanan nasional. Karena itu, Perpu dinilai sebagai instrumen konstitusional yang dapat memutus kebuntuan hukum sekaligus menata ulang tata kelola sektor migas.

Menurut Arie, Perpu diperlukan untuk mengembalikan peran negara secara lebih nyata dalam pengelolaan sumber daya energi.

“Perpu adalah langkah strategis untuk memulihkan peran negara dalam sektor migas yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” katanya.

Ketergantungan Impor Energi

Dalam diskusi tersebut, FSPPB juga menyoroti meningkatnya ketergantungan Indonesia pada impor energi. Produksi minyak Indonesia yang pernah mencapai sekitar 1,6 juta barel per hari kini turun menjadi sekitar 600 ribu barel per hari, sementara kebutuhan energi terus meningkat.

Kondisi ini menyebabkan impor minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), dan LPG meningkat, sehingga ketahanan energi nasional menjadi rentan terhadap fluktuasi harga global dan tekanan geopolitik.

FSPPB menilai situasi ini tidak terlepas dari desain tata kelola migas setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dinilai menempatkan Pertamina hanya sebagai salah satu pelaku usaha di pasar.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.