BOGOR, Radarjakarta.id – Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Minyak Gas Bumi Pertambangan dan Umum (FSPKEP) Kabupaten Bogor menyatakan keberatan dan penolakan atas dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap pekerja asisten operator di PT Argha Karya Prima Industry Tbk yang kemudian dialihkan menjadi pekerja outsourcing. Peristiwa ini terjadi di perusahaan yang beralamat di Jl. Pahlawan No.53, Karang Asem Barat, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16810.
Berdasarkan laporan yang diterima, pada 10 Februari 2026 para pekerja asisten operator yang baru selesai menjalani shift malam dipanggil dan dikumpulkan oleh pihak perusahaan. Dalam pertemuan tersebut, manajemen menyampaikan rencana PHK terhadap pekerja dan akan mempekerjakan kembali mereka pada posisi yang sama melalui perusahaan alih daya.
Pekerja kemudian diminta menandatangani perjanjian bersama yang berisi kesediaan untuk di-PHK dan dialihkan, dengan kompensasi dua kali pesangon ditambah PMK serta UPH sebesar 15 persen. Selain itu, pekerja juga diberikan salinan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dari perusahaan outsourcing.
Ketua DPC SPKEP KSPI Kabupaten Bogor menilai proses tersebut tidak sesuai prosedur karena surat pemberitahuan PHK diberikan tanpa kesempatan bagi pekerja untuk menanggapi atau menolak. Ia juga telah mengirimkan surat keberatan serta mengajukan perundingan bipartit, namun hingga saat ini belum mendapat tanggapan dari pihak perusahaan.
Dari sekitar 150 pekerja terdampak, terdapat tiga orang yang menolak PHK. Dalam proses tersebut, diduga terjadi tekanan agar pekerja bersedia menandatangani perjanjian PHK.
SPKEP KSPI kemudian melakukan audiensi dengan Dinas Tenaga Kerja dan melaporkan dugaan peralihan pekerjaan inti kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 Bogor. Pada 13 Februari 2026, perusahaan kembali mengeluarkan surat pemberitahuan PHK kepada tiga pekerja yang menolak, dan penolakan kembali dilayangkan oleh pekerja.
Ketua DPC FSPKEP Kabupaten Bogor, Mujimin, SH, menyampaikan bahwa pihaknya menolak proses PHK tersebut dan meminta perusahaan mempekerjakan kembali karyawan seperti semula. Pernyataan tersebut disampaikan pada Senin, (16/2/2026).
Menurut Mujimin, langkah yang dilakukan perusahaan dinilai tidak sesuai dengan tahapan dan prosedur ketenagakerjaan yang berlaku.
“Kami meminta agar karyawan dipekerjakan kembali seperti semula, karena menurut kami PHK tersebut tidak sesuai dengan aturan dan tahapannya. Prosesnya belum dilakukan sebagaimana mestinya, namun PHK sudah dilaksanakan dan posisi mereka langsung dialihkan menjadi pekerja outsourcing,” ujarnya.
Ia menambahkan, hingga surat PHK dikeluarkan, pihak serikat menilai belum ada putusan resmi dari direksi yang disampaikan secara terbuka kepada pekerja.
“Sampai surat PHK dikeluarkan, menurut informasi yang kami terima, belum ada putusan resmi dari direksi. Ini yang menjadi keberatan kami karena prosesnya terkesan dipaksakan,” kata Mujimin.
Ia menegaskan bahwa serikat pekerja tidak menolak dialog, namun meminta agar manajemen membuka ruang perundingan yang adil.
“Kami masih mengedepankan penyelesaian secara bipartit. Kami minta manajemen duduk bersama serikat pekerja untuk membahas persoalan ini secara terbuka dan sesuai aturan yang berlaku,” lanjutnya.
Terkait tiga pekerja yang menolak PHK, ia juga meminta perusahaan tidak mengambil langkah sepihak.
“Untuk tiga orang yang menolak PHK, kami minta manajemen mengajak berunding kembali dengan PUK. Jangan ada tekanan, dan semua proses harus mengikuti ketentuan hukum ketenagakerjaan,” tambahnya.
Selain itu, DPC FSPKEP Kabupaten Bogor juga telah melayangkan surat kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk membuka ruang dialog yang lebih luas, termasuk menghadirkan para pemegang saham perusahaan.
“Kami juga sudah menyurati Menteri Ketenagakerjaan untuk meminta dialog. Harapannya, para pemegang saham dapat dihadirkan agar persoalan ini bisa diselesaikan secara terbuka dan adil bagi semua pihak,” tegas Mujimin.
Serikat pekerja menegaskan akan terus menempuh jalur dialog, pengawasan ketenagakerjaan, serta mekanisme hukum yang berlaku guna melindungi hak-hak pekerja dan memastikan proses ketenagakerjaan berjalan sesuai peraturan. Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.











