Radarjakarta.id | JAKARTA – Ribuan buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI bakal menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR pada Kamis, 22 Agustus 2024. Aksi buruh untuk mendesak parlemen agar tidak melawan putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Aksi unjuk rasa buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diubah DPR RI. Ribuan buruh akan unjuk rasa pada Kamis, 22 Agustus 2024 pukul, 09.00 WIB sampai selesai di Gedung DPR RI, Senayan-Jakarta Selatan.
Kemudian pada Jum’at, 23 Agustus 2024, pukul 9 pagi, sampai selesai di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta Pusat.
Ketua Bidang Infokom dan Propaganda Partai Buruh, Kahar S. Cahyono dalam keterangannya mengatakan, Partai Buruh menginstruksikan kepada 11 Inisiator Partai Buruh, seluruh Pengurus Executive Committee (Exco) Partai Buruh dan Seluruh Anggota Partai Buruh untuk ikut serta dalam Aksi Unjuk Rasa. Aksi dilakukan tanpa kekerasan, terukur, terarah, konstitusional dan bertanggungjawab.
Kahar menjelaskan, aksi unjuk rasa diawali Kantor DPR RI pada Kamis (22/8) besok dan Kantor KPU RI pada Jumat (23/8) pukul 09.00 WIB pagi. Adapun massa aksi yang dikerahkan mencapai dua ribu dengan tuntutan buntut Keputusan MK Nomor 60.
“Mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah Keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan KPU paling lambat tanggal 23 Agustus sudah mengeluarkan PKPU sesuai Keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024. Peserta aksi 2.000,” ungkapnya. | Ari Nurprianto*











