ACEH, Radarjakarta.id – Polemik perbatasan wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) kembali mencuat setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi menetapkan empat pulau di perbatasan Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah sebagai bagian dari wilayah administratif Sumatera Utara. Keputusan ini menimbulkan protes keras dari Pemerintah Aceh, DPR RI, hingga masyarakat setempat.
Keempat pulau yang dipersoalkan adalah:
1. Pulau Panjang
2. Pulau Lipan (sebelumnya dikenal sebagai Pulau Malelo)
3. Pulau Mangkir Gadang (dulu Pulau Rangit Besar)
4. Pulau Mangkir Ketek (dulu Pulau Rangit Kecil)
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Polemik Panjang Sejak Era Pra-Kemerdekaan
Sengketa batas wilayah ini bukan persoalan baru. Perselisihan terkait status kepemilikan empat pulau ini sudah berlangsung sejak era pra-kemerdekaan. Lokasinya yang berada di perbatasan antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah menjadikan wilayah ini rawan klaim silang.
Pemerintah Aceh menyatakan, selama bertahun-tahun mereka telah melakukan pengelolaan aktif terhadap keempat pulau tersebut. Fasilitas seperti tugu selamat datang, rumah singgah, musala, dermaga, hingga makam ulama dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan Pemerintah Provinsi Aceh.
Verifikasi 2008 Jadi Dasar Keputusan
Masalah mulai mencuat pada tahun 2008 ketika Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi yang terdiri dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), TNI AL, Badan Informasi Geospasial (BIG), serta pakar toponimi melakukan verifikasi dan pembakuan 213 pulau di wilayah Sumatera Utara. Empat pulau yang kini disengketakan ikut masuk dalam daftar pulau milik Sumut.
Verifikasi ini menggunakan sejumlah referensi antara lain: data KKP, definisi pulau menurut UNCLOS 1982, peta rupabumi Indonesia, serta masukan dari pemerintah daerah. Tim yang sama juga melakukan pembakuan 260 pulau di wilayah Aceh pada November 2008—tanpa memasukkan empat pulau tersebut ke dalam cakupan Aceh.
Pada Agustus 2012, pemerintah pusat secara resmi menyatakan bahwa keempat pulau masuk wilayah Sumut. Pemerintah Aceh langsung menyampaikan keberatan.
Aceh Klaim Punya Bukti Historis dan Administratif
Pemerintah Aceh mengklaim memiliki bukti historis dan administratif yang kuat. Pada tahun 2017, Gubernur Aceh mengirim surat kepada Mendagri agar keempat pulau dikembalikan ke Aceh. Surat itu menyertakan peta topografi TNI AD tahun 1978 yang menunjukkan bahwa keempat pulau berada dalam wilayah Aceh.
Namun, rapat koordinasi di Kemendagri pada 30 November 2017 menghasilkan kesimpulan bahwa peta topografi 1978 dan peta RBI tidak dapat dijadikan rujukan resmi dalam penentuan batas wilayah administratif. Pemerintah pusat tetap mengacu pada hasil verifikasi tim nasional tahun 2008 yang menempatkan keempat pulau dalam wilayah Sumut.
Penolakan dari DPR dan Tokoh Aceh
Anggota DPR RI dari Dapil Aceh I, Nazaruddin Dek Gam, mengecam keras keputusan Mendagri Tito Karnavian. Ia menilai keputusan tersebut tak memiliki dasar kuat.
“Masyarakat di empat pulau itu sejak dulu punya KTP Aceh. Itu cukup jadi dasar bahwa pulau itu milik Aceh, bukan Sumut,” kata Dek Gam, Rabu (11/6).
Ia menuding Tito membuat kegaduhan nasional dengan keputusan yang dianggap mengabaikan aspirasi masyarakat lokal.
Tito Karnavian: Tak Ada Kepentingan Politik
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa keputusan ini murni administratif dan berdasar hukum.
“Tidak ada kepentingan pribadi. Ini murni penyelesaian batas wilayah berdasarkan data objektif dan legal,” ujar Tito di Istana Kepresidenan, Selasa (10/6).
Ia menjelaskan bahwa batas darat antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah telah ditetapkan dan disepakati kedua pihak, sementara batas laut menjadi acuan utama dalam penetapan administrasi pulau.
Meskipun pemerintah pusat sudah menetapkan status keempat pulau, Pemerintah Aceh dan DPR masih belum menerima keputusan ini. Surat keberatan terus dilayangkan, namun belum membuahkan hasil.
Hingga kini, polemik kepemilikan empat pulau ini menjadi simbol tarik-menarik kewenangan dan sejarah antara dua provinsi di ujung barat Indonesia. Pemerintah pusat dituntut untuk lebih terbuka dan melibatkan masyarakat serta pemangku kepentingan dalam penyelesaian batas wilayah yang adil dan transparan.
Empat Pulau di Perbatasan Aceh–Sumut Ditetapkan Milik Sumut, Pemerintah Aceh Melawan










