RADAR JAKARTA | Medan —
Empat orang joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) di Universitas Sumatera Utara (USU) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Medan Baru. Para pelaku yang terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan kini meringkuk di sel tahanan, menghadapi ancaman hukuman hingga delapan tahun penjara.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik F. Aritonang, mengungkapkan bahwa dari tujuh orang yang sempat diamankan, empat ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan intensif. Mereka adalah SY, KRA, dan AHM yang berperan sebagai joki ujian, serta NF yang berfungsi sebagai perantara atau calo.
Modus Licik: Kacamata Berkamera & Identitas Palsu
Para tersangka diketahui menggunakan identitas palsu milik calon mahasiswa yang seharusnya mengikuti ujian. Tak hanya itu, mereka dilengkapi dengan alat bantu canggih—sebuah kacamata yang telah dimodifikasi dengan kamera tersembunyi untuk memuluskan aksi kecurangan.
“Para pelaku dijanjikan imbalan Rp10 juta jika berhasil meluluskan peserta dalam ujian masuk Fakultas Kedokteran USU. Jika gagal, tetap diberi Rp5 juta sebagai kompensasi,” jelas Kompol Hendrik dalam konferensi pers, Kamis (1/5).
Kasus ini terbongkar setelah NF menjalin komunikasi dengan seseorang bernama Raka melalui media sosial. Raka kemudian menawarkan kerja sama untuk menjadi joki dalam Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2025. NF pun merekrut tiga joki lainnya untuk melaksanakan aksinya di kampus USU.
Ancaman Hukuman Berat
Barang bukti yang berhasil disita antara lain dokumen palsu, kartu identitas, serta perangkat elektronik berkedok kacamata canggih. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 35 Ayat (1) UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal-pasal dalam KUHP terkait pemalsuan dokumen, dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.
Fenomena Joki Digital yang Kian Mengkhawatirkan
Kasus ini kembali menyoroti maraknya praktik joki digital yang mengandalkan teknologi canggih untuk menyiasati sistem seleksi masuk perguruan tinggi. Polisi mengimbau masyarakat, khususnya calon mahasiswa dan orang tua, untuk tidak tergoda menggunakan jasa joki, karena selain merugikan diri sendiri, juga melanggar hukum berat. | Al Pane*
Empat Joki UTBK di USU Ditangkap, Terancam 8 Tahun Penjara










