DEPOK, Radarjakarta.id – Polsek Cimanggis berhasil mengungkap kasus perampasan sepeda motor dengan modus berpura-pura sebagai debt collector. Dalam pengungkapan tersebut, empat pelaku berhasil diamankan setelah merampas sepeda motor milik seorang lansia di wilayah Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono, mengatakan keempat pelaku masing-masing berinisial RP, NK, AK, dan MT. Mereka ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/168/XI/2025, terkait peristiwa yang terjadi pada 29 November 2025.
“Perampasan terjadi di Jalan Raya Tapos, Kota Depok. Korban berinisial S, seorang lansia warga Cilangkap, Kecamatan Tapos, saat itu sedang mengendarai sepeda motor,” ujar Kompol Jupriono, Selasa (16/12/2025).
Menurutnya, korban dipepet oleh dua pelaku yang mengaku sebagai petugas leasing. Tak lama kemudian, dua pelaku lainnya datang dan menuduh korban menunggak cicilan kendaraan.
“Korban menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah menunggak cicilan. Namun para pelaku tetap memaksa dan mengambil sepeda motor korban,” jelasnya.
Karena korban dalam kondisi lanjut usia dan ketakutan, sepeda motor akhirnya diserahkan. Keempat pelaku kemudian melarikan diri menggunakan tiga sepeda motor, termasuk motor hasil kejahatan.
Korban sempat meminta pertolongan warga dan berupaya mengejar pelaku, namun gagal. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polsek Cimanggis.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Reserse Polsek Cimanggis yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Alhamdulillah, pada Selasa 16 Desember 2025, keempat pelaku berhasil kami amankan di wilayah Gunung Putri beserta barang bukti sepeda motor milik korban,” kata Jupriono.
Hasil penyelidikan memastikan sepeda motor korban tidak pernah diserahkan kepada pihak leasing, karena tidak terdapat tunggakan cicilan sebagaimana dituduhkan para pelaku.
Saat ini, keempat tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan perampasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kompol Jupriono mengungkapkan, para pelaku beraksi secara acak dan berpindah-pindah lokasi tanpa memiliki data resmi dari perusahaan pembiayaan.
“Mereka memilih korban yang dianggap lemah dan beraksi di lokasi yang relatif sepi. Modusnya mengaku sebagai debt collector, padahal tidak memiliki kuasa penagihan dari perusahaan pembiayaan mana pun,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa di sekitar lima tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Depok dan sekitarnya sepanjang tahun 2025.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk memastikan kemungkinan adanya korban lainnya,” imbuhnya.
Sementara itu, sepeda motor hasil kejahatan dijual kepada seorang penadah berinisial RD dengan harga sekitar Rp3,5 juta, karena STNK kendaraan masih tersimpan di jok motor.
“Hasil penjualan dibagi rata kepada keempat pelaku. Untuk penadah, perkaranya ditangani dalam berkas terpisah,” jelas Jupriono.
Atas kejadian tersebut, Kapolsek Cimanggis mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai debt collector.
“Debt collector tidak memiliki kewenangan menarik kendaraan secara paksa di jalan. Jika ada yang mencoba mengambil kendaraan secara paksa, itu merupakan tindak pidana,” tegasnya.
Ia juga meminta masyarakat segera melapor ke Polsek Cimanggis atau menghubungi Call Center Polri 110 jika mengalami atau mengetahui kejadian serupa.
“Kami terus melakukan upaya preemtif, preventif, dan represif. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Cimanggis,” pungkasnya.











