JAKARTA, Radarjakarta.id – Isu dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali memanas. Kali ini, kritik keras datang dari mantan Wakil Kepala Kepolisian RI periode 2013–2014, Oegroseno, yang mempertanyakan arah penegakan hukum terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).
Dalam dialog publik bertajuk “Salinan Ijazah Lengkap, Babak Baru Terungkap?”, Oegroseno tak ragu menyatakan bahwa penetapan tersangka dalam kasus ini mengarah pada kriminalisasi politik.
“Kalau ditanya apakah ini kriminalisasi? Saya mengarahnya ke situ,” tegas Oegroseno.
Kritik Tajam: Jangan Asal Tetapkan Tersangka
Eks Wakapolri menekankan bahwa penegakan hukum bukan sekadar menangkap dan menetapkan tersangka. Konstruksi hukum yang jelas adalah syarat mutlak agar berkas perkara dapat diterima hakim.
Ia menyoroti penggunaan pasal-pasal dalam kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi dokumen elektronik, serta menolak tafsir hukum berbasis analogi.
“Kalau perbuatan pidana diatur eksplisit dalam undang-undang, harus dibacakan apa adanya. Tidak boleh pakai analogi,” ujar Oegroseno.
Ia juga menegur istilah “klaster” yang dipakai dalam konstruksi perkara:
“Tidak ada istilah klaster di KUHP,” katanya.
Lebih lanjut, ia menekankan agar aparat tidak mencari pasal dengan hukuman lebih berat hanya untuk mempermudah penahanan.
Restorative Justice Bukan Solusi Parsial
Perkembangan terbaru menunjukkan dua tersangka, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, dihentikan perkaranya melalui SP3 berbasis restorative justice. Namun, Oegroseno menilai mekanisme itu tidak bisa diterapkan parsial.
“Kalau satu peristiwa sama, tidak bisa dua dihentikan, yang lain tidak,” tegasnya.
Ia menambahkan, restorative justice bukan sekadar pertemuan dan permintaan maaf. Harus ada prosedur hukum yang jelas hingga penetapan pengadilan.
Din Syamsuddin: Penzaliman terhadap Suara Kritis
Pandangan sejalan disampaikan Din Syamsuddin. Ia menilai penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap suara kritis.
“Menjadikan mereka tersangka adalah bentuk kriminalisasi. Dalam bahasa agama, ini penzaliman,” ujarnya.
Din mengingatkan, persoalan bisa diselesaikan secara transparan sejak awal, mengingat isu ijazah bukan hal sepele, melibatkan figur publik tertinggi.
Delapan Tersangka, Ancaman Hukum Berat
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi dokumen elektronik. Mereka dijerat Pasal 27A dan 28 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. Beberapa juga dikenakan Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan.
Namun pertanyaan publik muncul setelah dua tersangka dihentikan perkaranya: mengapa tidak seluruh pihak dalam satu peristiwa mendapatkan perlakuan hukum setara?
Pesan Tegas Oegroseno untuk Polri
Oegroseno menegaskan kritiknya bukan perlawanan, melainkan koreksi untuk memperkuat institusi.
“Saya mengabdi untuk negara dan bangsa. Koreksi ini demi kebaikan Polri dan masyarakat ke depan,” tegasnya.
Kasus ini kini bukan sekadar persoalan hukum, tapi telah menjadi perdebatan besar mengenai asas legalitas, keadilan, dan integritas penegakan hukum di Indonesia. Publik menunggu: apakah kasus ini menjadi preseden penting atau justru memicu kontroversi berkepanjangan?***











