JAKARTA, Radarjakarta.id — Mantan Gubernur Bengkulu, Agusrin Maryono Najamuddin, bersama rekannya Raden Saleh Abdul Malik, resmi ditetapkan sebagai buronan (DPO) oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Penetapan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan bernilai puluhan miliar rupiah yang menyeret keduanya sejak 2017 lalu.
Kasus ini bermula dari kerja sama bisnis antara PT Tirto Alam Cindo (PT TAC) dan perusahaan milik Agusrin, PT Anugrah Pratama Inspirasi (PT API). Kerja sama itu kemudian berkembang menjadi pembentukan perusahaan baru bernama PT Citra Karya Inspirasi (PT CKI) dengan pembagian saham mayoritas milik PT TAC sebesar 52,5 persen dan PT API sebesar 47,5 persen.
Menurut keterangan kuasa hukum PT TAC, Imam Nugroho, masalah mulai muncul ketika Agusrin menawarkan pembelian saham PT CKI senilai miliaran rupiah. Setelah negosiasi panjang, kesepakatan harga ditetapkan sebesar Rp33,3 miliar, dengan pembayaran dilakukan melalui DP dan dua lembar cek bank senilai total Rp30,5 miliar sebagai pelunasan.
Namun dugaan pelanggaran muncul ketika dua cek yang diberikan Agusrin dan Raden Saleh kepada PT TAC pada 9 Agustus 2019 tersebut ternyata tidak memiliki dana alias cek kosong. Peristiwa ini mendorong Direktur PT TAC, Tiana, melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada 17 Maret 2020 dengan dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.
Proses penyidikan berjalan cukup panjang hingga akhirnya pada 30 September 2021, penyidik menetapkan Agusrin dan Raden Saleh sebagai tersangka. Kemudian, pada 14 Mei 2025, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara telah lengkap (P-21) dan meminta kepolisian menyerahkan tersangka beserta barang bukti untuk proses hukum lanjutan.
Namun hingga surat pelimpahan diterbitkan, kedua tersangka tidak pernah menghadiri panggilan penyidik. Karena dinilai tidak kooperatif, Ditreskrimsus akhirnya menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO). Kepolisian menegaskan langkah ini merupakan proses hukum formal karena tersangka menghilang dan tidak memenuhi kewajiban hukum.
Publik kini menantikan langkah berikutnya dari aparat penegak hukum dalam mencari keberadaan kedua tersangka. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat negara dan nilai kerugian sangat besar. Pertanyaan besar kini menggantung: apakah keduanya akan segera ditemukan atau justru menghilang lebih jauh dari jangkauan hukum?











