Eko Sambodo : Adanya dua nilai kerugian negara yang berbeda, mengakibatkan tidak adanya kerugian negara, karena nilai kerugian negara tidak nyata dan pasti

banner 468x60

“Dari undang undang tersebut diharuskan bahwa kerugian negara itu harus nyata dan pasti. Namun dari dua ahli yang pernah melakukan audit investigasi menyimpulkan nilai kerugian negara dengan jumlah yang berbeda, masing masing ahli menyimpulkan besarnya kerugian negara yang berbeda. Bahwa dengan adanya dua nilai kerugian negara yang berbeda mengakibatkan tidak adanya kerugian negara, hal ini disebabkan karena nilai kerugian negara tidak nyata dan pasti,” ujar Eko.
Ditegaskannya, yang namanya kerugian negara, harus nyata dan pasti.

“Harus ada angka yang pasti, harus ada angka yang dikeluarkan oleh auditor yang mengaudit. Apabila terdapat dua angka dalam audit tidak dapat dinyatakan nyata dan pasti. Karena angka tidak pasti, berarti tidak ada kerugian negara,” ujar Eko.

Sedangkan bila BPK melakukan audit, kata Eko, BPK dalam melakukan pemeriksaan kerugian negara, mengambil seluruh dokumen yang ada, setelah diuji, nanti disana ada angka-angka yang dilihat, apakah dapat menjadi kerugian negara. Jadi dilihat dari angka tersebut kemudian ditetapkan besaran kerugian negara.

“Ditulis didalam laporan BPK terdapat kerugian negara sebesar sekian di dalam laporan pemeriksaan, jika ingin lengkap akan dilkeluarkan oleh BPK.

Temuan BPK dapat langsung dieksekusi. Sesuai dengan undang-undang kerugian negara terdapat sanksi pidana,” tukas Eko. Hasil dari laporan BPK tersebut kemudian diserahkan kepada penyidik, untuk diuji di pengadilan.

Terkait dengan adanya putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam kasus ini, Eko berpendapat, jikalau dikatakan ada kerugian, lalu ada putusan PKPU, setelah ada putusan tersebut, berarti sudah ada pengakuan terkait dengan jangka waktu pengembalian (jangka waktu pembayaran atas hutang-piutang tadi), jika sudah ada putusan seperti ini, maka sudah tidak termasuk kerugian negara. Ojay*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.