Eko Sambodo : Adanya dua nilai kerugian negara yang berbeda, mengakibatkan tidak adanya kerugian negara, karena nilai kerugian negara tidak nyata dan pasti

banner 468x60

Ditambahkannya, dalam BAP Umar Syahid, sebagai ahli dalam melakukan pemeriksaan perhitungan keuangan negara, juga tidak menjelaskan peraturan dan undang-undang apa yang digunakan, sebagai kriteria untuk mengukur terjadinya penyimpangan.

“Serta ahli juga tidak menjelaskan standar apa yang dijadikan pedoman dalam menguji atas permasalahan yang sedang diperiksa. Hal ini menunjukkan bahwa Umar Syahid sebagai ahli pemeriksaan perhitungan kerugian negara tidak profesional,” tukas Eko.

Demikian juga dalam BAP I Made Surya Wirawan, sebagai pihak yang pernah melakukan penelaahan perjanjian kerjasama fiktif antara PT. Interdata Teknologi Sukses dengan PT. PINS Indonesia, PT. Telkom Telstra, dan PT. Infomedia Nusantara, dalam BAPnya, juga tidak menjelaskan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan digunakan, dalam melakukan penelaahan dan menyatakan perjanjian kerjasama itu fiktif.

“Dalam BAPnya, juga tidak dijelaskan, standar apa yang digunakan untuk menyatakan bahwa telah terjadi perjanjian fiktif,” ujar Eko.

Bahwa dari penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa kedua orang tersebut, tidak professional dalam melakukan pemeriksaan, dan melakukan penelaahan atas perjanjian kerjasama tersebut.

“Bahwa apabila pemeriksa dalam melakukan pemeriksaan, tidak bersikap independen, obyektif, profesional dan tidak berpedoman pada standar pemeriksaan keuangan negara, maka laporan hasil pemeriksaan yang dibuat, tidak dapat diyakini kebenarannya, dan laporan hasil pemeriksaan tersebut, tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Eko.

Pihaknya juga menyoroti tentang jumlah kerugian negara yang dinyatakan dari hasil audit investigasi seperti diterangkan dalam BAP Umar Syahid dan BAP I Made Surya Wirawan.

Dalam BAP Umar Syahid, sebagai ahli dalam proses audit yang melakukan perhitungan keuangan negara secara on desk dengan auditor lain, menyatakan, bahwa dari hasil audit investigasi dan penelaahan terhadap perjanjian kerjasama fiktif antara PT. Interdata Teknologi Sukses dengan PT. PINS Indonesia, PT. Telkom Telstra, dan PT. Infomedia Nusantara, terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebilai Rp. 236.171.580.669,-.

Sedangkan dalam BAP I Made Surya Wirawan, yang pernah melakukan audit investigasi dalam kasus yang sama, menyimpulkan telah terjadi kerugian negara sebesar Rp. 126.837.082.358,-.
Dalam UU No.1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara, dalam Pasal 1 ayat 22, kerugian negara atau daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.