Eko Sambodo : Adanya dua nilai kerugian negara yang berbeda, mengakibatkan tidak adanya kerugian negara, karena nilai kerugian negara tidak nyata dan pasti

banner 468x60

Ditambahkannya, dalam melakukan pemeriksaan, pemeriksa harus bersikap independen (tidak memihak pada siapapun dan tidak dipengaruhi oleh siapapun), obyektif (pemeriksa harus menyajikan Laporan Hasil Pemeriksaan/LHP secara seimbang, tidak memihak dan sesuai dengan fakta di lapangan), dan profesionalisme (kemampuan, keahlian, komitmen profesi dalam menjalankan tugas, disertai prinsip kehati-hatian).

Dalam kasus ini, Eko melihat dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Umar Syahid, yang diperiksa sebagai ahli dalam proses audit, melakukan perhitungan kerugian negara dalam kasus ini, secara on desk dengan auditor lain. Dalam BAP, terlihat langkah yang dilakukan Umar Syahid, dengan cara mendapatkan eviden hasil pemeriksaan dari penyidik Kejari Jakarta Barat, berupa dokumen proyek Quartee, dokumen laporan hasil audt investigasi proyek Quartee berita acara pemeriksaan saksi-saksi, dan melakukan analisa atas hasil audit investigasi, antara lain, temuan terkait penyimpangan dan pelaku proses.

“Padahal dalam SPKN dijelaskan bahwa dalam melakukan pemeriksaan, pemeriksa harus bersikap independen, tidak boleh memihak, serta tidak dipengaruhi oleh siapapun.

Selain bersikap independen, pemeriksa juga harus obyektif, maksudnya disini, pemeriksa harus melakukan pengujian dengan melakukan konfirmasi dan klarifikasi atas permasalahan yang sedang diuji. Pemeriksa tidak hanya melakukan pemeriksaan secara on desk,” ujar Eko.

Sedangkan kalau melihat BAP Umar Syahid, dapat terlihat, saksi tidak melakukan pengujian dengan cara konfirmasi dan klarifikasi, tetapi hanya mempelajari dokumen secara on desk.

“Hal ini dapat diketahui dari laporan hasil pemeriksaan yang dibuatnya, yang mengatakan, bahwa dari penelaahan atas indikasi penyimpangan dan kecurangan perjanjian Kerjasama fiktif antara PT. Interdata Teknologi Sukses dengan PT. PINS Indonesia, PT. Telkom Telstra, dan PT. Infomedia Nusantara.

Hal tersebut sangat bertentangan dengan pernyataan standar pemeriksaan 300 standar pelaporan pemeriksaan A4 yang menyatakan LHP harus obyektif, dimana pemeriksa harus menyajikan LHP secara seimbang, tidak memihak dan sesuai dengan fakta yang ditemui di lapangan,” ungkap Eko.

Bahwa dengan tidak bersikap obyektif dalam melaksanakan pemeriksaan, mengakibatkan LHP yang dibuat pemeriksa, menjadi tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.