Radarjakarta.id | Dairi –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi memeriksa 5 orang oknum ASN terkait dugaan penyimpangan atau melakukan korupsi keuangan negara tahun anggaran 2022.
Pemeriksaan terhadap kelima orang oknum ASN tersebut dibenarkan dan diterangkan Kasi Intel Kejari Dairi, Erwinta Tarigan kepada Radarjakarta.id lewat sambungan telepon, Jumat (20/10/23).
“Ya benar, Kejari Dairi sedang memeriksa lima oknum ASN Kantor Camat Parbuluan terkait dugaan penyelewengan dana tahun anggaran 2022. Jauh sebelumnya, inisial SMTS sudah diperiksa beberapa kali dan itu sudah beredar di sejumlah media online. Kemudian, semalam Kamis (19/10/23), empat orang diperiksa dan dimintai keterangan,” sebut Erwinta Tarigan.
Disebutkan Erwinta, kelima oknum ASN berinisial SMTS, EMTHN, TH, OS, NT. Seluruh ASN bertugas dan menjabat di Kantor Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi.
“Kelimanya mulai dari pimpinan hingga staf di Kecamatan Parbuluan,” tambahnya.
Diuraikan Erwinta, ada pun pemeriksaan terhadap lima oknum dilakukan secara berkala.
“Pemanggilan dan pemeriksaan kelima oknum sesuai surat perintah penyidikan dari kejaksaan,” katanya lagi.
Ditanya soal jumlah dugaan kerugian keuangan negara, Erwinta mengaku belum bisa menyimpulkan karena masih tahap pemeriksaan.
Untuk sekedar diketahui, inisial SMTS merupakan pimpinan utama pada Kantor Camat Parbuluan yang baru dilantik, pada Rabu (18/10/23), menjadi Pejabat Eselon II di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dairi.
A.R.RIFAI SILALAHI










