Foto Ilustrasi.
ROHIL, Radarjakarta.id – Kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan kembali mencuat di Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Peristiwa ini terjadi setelah media daring Suluhnusantara.news menerbitkan laporan investigasi terkait dugaan aktivitas illegal logging di Kecamatan Bangko.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, laporan investigasi tersebut memuat hasil penelusuran lapangan dan keterangan sejumlah warga mengenai dugaan penebangan serta distribusi kayu ilegal yang disebut telah berlangsung cukup lama. Warga setempat dalam laporan itu mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara transparan dan profesional.
Dugaan Intimidasi Usai Pemberitaan
Tak lama setelah berita dipublikasikan, Pimpinan Redaksi media online DF, inisial A, disebut-sebut melakukan komunikasi bernada keras kepada wartawan Suluhnusantara.news.
Salah satu jurnalis Suluhnusantara.news menyampaikan bahwa pihaknya menerima makian dan pernyataan bernada ancaman.
“Kami menerima makian dan nada ancaman setelah berita itu tayang. Kami menilai hal tersebut sebagai tekanan terhadap kerja jurnalistik,” ujar seorang wartawan, Minggu (1/3/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media DF maupun A belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Dugaan Ilegal Logging Masih Perlu Pembuktian
Dalam laporan investigasi yang menjadi pangkal persoalan, disebutkan adanya dugaan aktivitas ilegal logging di wilayah Bangko. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.
Sejumlah warga yang dikutip dalam laporan itu berharap kepolisian setempat serta pengawas internal kepolisian dapat menindaklanjuti informasi tersebut secara objektif. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum terkait perkembangan dugaan kasus tersebut.
Perspektif Hukum dan Kode Etik
Peristiwa ini kembali mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Dewan Pers dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Regulasi tersebut menjamin kemerdekaan pers serta memberikan ruang penyelesaian sengketa pemberitaan melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi.
Prinsip Kode Etik Jurnalistik menegaskan bahwa pers wajib bekerja secara profesional, berimbang, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Di sisi lain, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki hak untuk menyampaikan klarifikasi tanpa tekanan maupun intimidasi.
Pengamat kebebasan pers menilai, jika benar terjadi intimidasi, tindakan tersebut berpotensi mencederai iklim kemerdekaan pers. Namun demikian, semua pihak tetap perlu mengedepankan klarifikasi dan penyelesaian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Komitmen Profesionalisme
Redaksi Suluhnusantara.news menyatakan akan tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen dan profesional. Media tersebut juga menyatakan terbuka terhadap hak jawab maupun klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, tidak hanya terkait dugaan ilegal logging, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap kerja jurnalistik. Aparat penegak hukum diharapkan dapat menindaklanjuti laporan yang berkembang secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
Perkembangan lebih lanjut dari kedua isu tersebut masih dinantikan.|Santi Sinaga*











