KUALA LUMPUR, Radarjakarta.id — Peringatan paling tegas kembali dilontarkan Duta Besar RI untuk Malaysia, Dato’ Indera Hermono. Dalam podcast resmi KBRI Kuala Lumpur, Hermono menggugah publik dengan pesan keras: jangan pernah mencoba bekerja di Malaysia secara nonprosedural, apa pun alasannya. Menurutnya, jalur ilegal kini bukan hanya berisiko, tetapi berubah menjadi perangkap mematikan bagi pekerja migran Indonesia.
Hermono mengungkapkan bahwa pemerintah Malaysia dalam setahun terakhir meningkatkan operasi besar-besaran terhadap pendatang asing tanpa izin (PATI). Banyak WNI yang bahkan gagal menginjak tanah Malaysia, karena langsung di-NTL (not to land) di bandara akibat dicurigai hendak bekerja secara ilegal. “Jangan kerja kosongan, itu jalan pintas menuju masalah,” tegas Hermono.
Pengetatan makin brutal setelah Malaysia membentuk Agensi Kawalan dan Perlindungan Sempadan (AKPS). Setiap wajah asing di bandara kini disisir ketat. WNI yang terjaring tak hanya ditolak masuk, tetapi terpaksa menunggu berhari-hari di terminal bandara dalam kondisi memprihatinkan sebelum dideportasi. “Banyak yang harus menunggu dua sampai tiga hari. Tidak nyaman, dan itu masih bagian paling ringan,” ujarnya.
Lebih jauh, Hermono membeberkan sisi gelap lain dari jalur nonprosedural: eksploitasi dan kekerasan. Pekerja domestik terutama perempuan menjadi kelompok paling rentan. KBRI menerima laporan WNI yang tidak digaji bertahun-tahun, dianiaya, disiram air panas, hingga menderita luka permanen. Berdasarkan data KBRI, 95 persen korban adalah pekerja rumah tangga perempuan, dan 97 persen dari mereka berstatus nonprosedural.
Hermono menegaskan risiko di sektor domestik jauh lebih besar dibanding pekerja laki-laki di perusahaan atau restoran. “Saya ingatkan, jangan sekali-kali masuk kosongan, terutama perempuan. Risiko sektor rumah tangga itu luar biasa besar,” ucapnya. Banyak kasus pilu yang diterima KBRI menunjukkan derita panjang PMI yang tak memiliki izin tinggal maupun asuransi kesehatan.
Indonesia dan Malaysia sejatinya telah memiliki MoU perlindungan pekerja domestik, namun perjanjian itu tidak ada artinya bila WNI tetap memilih jalur belakang. Hermono menyebut jalur resmi justru lebih murah dan aman. “Kalau ikut prosedur, majikan tidak boleh memungut biaya. Kalau ilegal, pasti dipotong. Minimal enam bulan,” tegasnya.
Pemerintah Indonesia, melalui KBRI dan KJRI di Malaysia, terus menangani laporan WNI bermasalah. Namun Hermono menegaskan kapasitas negara ada batasnya. Karena itu, tindakan pencegahan menjadi kunci. Ia mendorong imigrasi Indonesia memperketat profiling terhadap calon PMI guna menekan jumlah pekerja nonprosedural.
Hermono menutup peringatannya dengan lugas: “Ikuti aturan atau bersiap menghadapi konsekuensinya.”











