Dua Residivis Curanmor Dibekuk di Tambora, Jual Motor ke Penadah

banner 468x60

RADAR JAKARTA | Jakarta Barat – Aksi para pencuri motor akhirnya terhenti! Dua pria berinisial A (39) dan U (43) yang dikenal sebagai spesialis curanmor berhasil dibekuk jajaran Polsek Tambora, Jakarta Barat, pada Selasa (6/5/2025). Keduanya ternyata bukan pemain baru mereka merupakan residivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara karena kasus serupa.

Penangkapan berlangsung dramatis saat tim patroli wilayah mencurigai gerak-gerik keduanya di jalan. Kecurigaan petugas terbukti tepat. Dari penggeledahan, ditemukan satu unit sepeda motor Honda Beat hijau hasil curian, satu buah kunci letter T, dan lima anak kunci khusus yang biasa digunakan untuk membobol motor.

“Hasil interogasi mengungkap bahwa mereka sudah tiga kali beraksi, salah satunya mencuri motor milik warga bernama Citra di Jl. Krendang Tengah I, Tambora,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Tambora, Iptu Sudrajat Djumantara, Rabu (7/5/2025).

Lebih mengejutkan lagi, kedua pelaku mengaku menjual hasil curian kepada seorang penadah berinisial SE, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diduga beroperasi di wilayah Serang.

Polisi kini memburu SE yang diduga menjadi bagian dari jaringan penadah kendaraan curian lintas kota.

A dan U dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tambah Iptu Sudrajat.(*)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.