Dua Petugas Damkar Dianiaya Saat Padamkan Kebakaran di Deli Serdang, Diancam Disiram Bensin

banner 468x60

RADAR JAKARTA | Deli Serdang
Insiden mengejutkan terjadi saat dua petugas pemadam kebakaran dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kabupaten Deli Serdang menjalankan tugas mulia memadamkan api di sebuah perusahaan di Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Sabtu (19/04/2025). Mereka justru menjadi korban penganiayaan oleh oknum karyawan perusahaan yang panik.

Kebakaran yang diduga dipicu korsleting listrik itu terjadi di Jalan Industri Gang Sawi pada pukul 10.04 WIB. Call Center Damkar segera menerima laporan dan mengerahkan tiga armada dari Pos Lubuk Pakam, Batang Kuis, dan Galang.

Armada pertama tiba pukul 10.15 WIB. Namun, proses pemadaman terkendala karena sambungan listrik belum diputus secara aman. Meski pihak perusahaan meyakinkan listrik sudah mati, petugas tetap melihat letupan listrik dari kabel. Karena tekanan dan desakan dari pihak perusahaan yang panik, penyiraman pun dilakukan dan dua petugas tersengat listrik akibat arus yang masih aktif.

“Kami sempat hentikan pemadaman untuk mengevakuasi petugas yang tersengat. Armada kedua tiba dan bantu suplai air. Namun armada ketiga belum sampai, dan saat petugas memperbaiki pompa air yang rusak untuk mengambil air dari rawa, mereka justru dikeroyok,” ungkap Anwar S, Kabid Pemadaman Disdamkarmat Deli Serdang.

Lebih lanjut, Anwar menyebut oknum karyawan berinisial J bersama beberapa rekannya mengancam menyiram bensin ke petugas dan memukul dua petugas bernama Maulana Malik Ibrahim serta rekannya.

“Tindakan ini tidak bisa ditoleransi. Kami sudah melakukan visum dan akan membuat laporan hukum atas penganiayaan dan penghalangan tugas petugas negara,” tegas Anwar.

Advokat: Harus Ada Proses Hukum & Audit Anggaran Damkar

Menanggapi insiden ini, pengamat hukum dan advokat Yahya Siregar menilai penganiayaan terhadap petugas Damkar adalah tindakan pidana serius. Ia meminta Pemkab Deli Serdang memberikan pendampingan hukum dan mempertimbangkan pemeriksaan izin serta sistem proteksi kebakaran di perusahaan yang terbakar.

“Ini bisa dijerat pasal berlapis: penganiayaan dan menghalangi tugas petugas negara. Selain itu, perlu juga audit terhadap armada Damkar yang sering rusak. Jika benar ada permainan anggaran, Inspektorat dan APH harus turun tangan,” ujar Yahya.

Isu mengenai ketidaksiapan armada dan dugaan penyalahgunaan dana perawatan juga turut mencuat. Masyarakat mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap manajemen Disdamkarmat, termasuk kemungkinan pencopotan Kadis Damkar jika terbukti lalai.

“Damkar adalah garda terdepan dalam penanganan bencana. Jika armadanya tidak optimal karena perawatan abal-abal, maka Pemkab harus bertindak cepat demi keselamatan petugas dan masyarakat,” pungkas Yahya.|Al Pane*

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.