JAKARTA, Radarjakarta.id – Indonesia resmi memasuki era baru penegakan hukum. Dalam rapat paripurna pada Selasa (18/11/2025), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang.
Inilah pembaruan terbesar dalam sistem peradilan pidana sejak KUHAP pertama kali berlaku pada 1981 sebuah lompatan sejarah yang disebut para ahli sebagai momen paling monumental dalam modernisasi hukum Indonesia.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengetuk palu pengesahan setelah menerima laporan Komisi III yang disampaikan Habiburokhman.
Dengan keputusan tersebut, pintu menuju modernisasi peradilan pidana yang lebih efisien, transparan, dan berkeadilan akhirnya terbuka lebar.
Salah satu pakar hukum yang memberikan penjelasan komprehensif kepada publik adalah Prof. Henry Indraguna.
Prof. Henry menegaskan bahwa reformasi besar ini adalah jawaban atas dinamika zaman serta meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak-hak hukum.
“Pengesahan ini menandai reformasi terbesar dalam sistem peradilan pidana Indonesia. KUHAP baru hadir menjawab tantangan era digital, perkembangan hukum global, dan meningkatnya tuntutan publik untuk sistem peradilan yang lebih adil,” ujar Prof. Henry dalam pernyataan resminya, Rabu (19/11/2025).
Guru Besar Unissula Semarang menilai bahwa perubahan ini tidak hanya penting, tetapi juga menentukan arah masa depan penegakan hukum Indonesia.
Prof. Henry merinci 14 substansi pembaruan yang disepakati DPR dan menjadi roh dari KUHAP baru, yakni: (1). Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional. (2). Integrasi nilai restoratif, rehabilitatif, dan restitutif yang selaras dengan KUHP baru. (3). Penegasan pemisahan fungsi penyidik, penuntut, hakim, dan advokat. (4). Penyempurnaan kewenangan penyelidik, penyidik, dan jaksa disertai penguatan koordinasi.
Lanjutnya, (5). Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi termasuk perlindungan dari ancaman. (6). Peningkatan posisi advokat sebagai elemen sentral sistem peradilan pidana. (7). Pengaturan keadilan restoratif secara lebih komprehensif dan sistematis. (8). Perlindungan khusus bagi kelompok rentan: perempuan, anak, disabilitas, dan lansia. (9). Aksesibilitas ramah disabilitas di seluruh tahapan pemeriksaan.
Berikutnya, (10). Pengetatan tindakan upaya paksa sesuai asas due process of law. (11). Pengenalan mekanisme plea agreement dan penundaan penuntutan korporasi. (12). Penguatan aturan pertanggungjawaban pidana korporasi. (13). Pengaturan kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban. (14). Modernisasi hukum acara pidana untuk menghadirkan proses peradilan yang cepat, sederhana, dan transparan.
Sebagai Wakil Ketua Umum DPP BAPERA, Prof. Henry menegaskan bahwa pembaruan ini adalah bentuk perlindungan ekstra bagi warga negara, terutama untuk mencegah praktik sewenang-wenang.
Prof. Henry menyabutkan, KUHAP baru tak hanya memperbarui aturan, tetapi juga meningkatkan kualitas perlindungan bagi publik. Beberapa manfaat langsung yang dapat dirasakan masyarakat antara lain: (1). Mencegah salah tangkap dan salah prosedur. (2). Membatasi potensi penyalahgunaan kewenangan aparat. (3). Memperkuat transparansi di seluruh proses penegakan hukum.
Lanjutnya, (4). Memaksimalkan perlindungan terhadap hak-hak korban. (5). Mengakui dan mengatur bukti digital secara berbasis teknologi. (6). Mempercepat proses peradilan sehingga lebih efisien dan pasti.
Reformasi besar juga tercermin dari kewajiban izin hakim untuk penyadapan, hadirnya hakim pemeriksa pendahuluan, pendampingan advokat sejak awal proses, hingga kewajiban rekaman dalam setiap pemeriksaan.
Semua ini bertujuan memastikan proses hukum yang akurat, transparan, dan bebas intimidasi.
Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa KUHAP baru akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Selama masa transisi ini, pemerintah wajib menyiapkan: (1). Seluruh regulasi turunan dan peraturan pelaksana. (2). Peningkatan kapasitas SDM aparat penegak hukum. (3). Adaptasi infrastruktur dan sistem digital peradilan. (4). Sosialisasi nasional hingga tingkat masyarakat paling kecil.
Prof. Henry mengajak masyarakat untuk aktif memahami aturan baru ini agar reformasi peradilan dapat dirasakan secara nyata.
Lanjut Prof. Henry, KUHAP baru bukan sekadar revisi, tetapi tonggak sejarah menuju sistem hukum yang lebih manusiawi dan modern. Negara menunjukkan komitmen terhadap keadilan, HAM, dan profesionalisme aparat.
“Masyarakat perlu memahami aturan ini agar hukum berjalan jujur, transparan, dan sesuai perkembangan zaman,” tegas Prof. Henry.
“Dengan berlakunya KUHAP baru, Indonesia melangkah lebih dekat menuju peradilan pidana berkelas dunia lebih adil, adaptif, dan berorientasi pada perlindungan warga negara,” pungkasnya. ***(Guffe).










