JAKARTA, Radarjakarta.id — Gedung DPR RI mendadak jadi pusat perhatian nasional. Palu pimpinan sidang diketuk, dan keputusan besar pun lahir: Adies Kadir resmi disetujui DPR RI sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) usulan lembaga DPR. Keputusan ini sekaligus menandai berakhirnya perannya sebagai Wakil Ketua DPR RI.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (27/1/2026), setelah Komisi III DPR RI menyampaikan laporan resmi penggantian calon hakim konstitusi yang sebelumnya dijabat Inosentius Samsul.
Pergantian Dinilai Mendesak Demi Kepentingan Konstitusi
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pergantian calon Hakim Konstitusi bukan sekadar administratif, melainkan demi kepentingan konstitusional DPR RI dan penguatan wibawa Mahkamah Konstitusi.
“Komisi III memandang perlu dilakukan penggantian calon Hakim Konstitusi untuk menjaga marwah Mahkamah Konstitusi agar kembali pada tugas dan fungsi konstitusionalnya,” tegas Habiburokhman di hadapan rapat paripurna.
Ia menekankan, MK membutuhkan figur hakim yang tidak hanya memahami hukum secara mendalam, tetapi juga memiliki rekam jejak kuat dan kredibilitas tinggi dalam dunia hukum nasional.
Lewat RDPU dan Fit and Proper Test
Habiburokhman menjelaskan, Komisi III DPR RI telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (26/1/2026), dengan mendengarkan pandangan fraksi-fraksi serta melakukan uji kelayakan dan kepatutan.
Hasilnya bulat
Komisi III DPR RI sepakat menyetujui Profesor Doktor Insinyur Haji Adies Kadir, S.H., M.Hum sebagai Hakim Konstitusi MK RI usulan DPR.
“Sosok Hakim Konstitusi harus memiliki pemahaman hukum komprehensif serta rekam jejak cemerlang. Itu menjadi pertimbangan utama,” ujar Habiburokhman.
Paripurna Sepakat, Palu Diketuk
Usai laporan Komisi III dibacakan, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa meminta persetujuan seluruh anggota dewan.
“Apakah dapat disetujui?”
Jawaban anggota DPR serentak menggema: “Setuju.”
Palu diketuk.
Dengan itu, Adies Kadir resmi disahkan sebagai Hakim Konstitusi MK dan selanjutnya akan ditetapkan oleh Presiden.
Kursi Wakil Ketua DPR Langsung Bergeser
Penetapan Adies sebagai Hakim MK membawa konsekuensi politik. Jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI resmi dicopot, dan Partai Golkar segera mengajukan pergantian antar waktu (PAW).
DPR RI kemudian menetapkan Sari Yuliati, sebelumnya Wakil Ketua Komisi III DPR RI, sebagai Wakil Ketua DPR RI Fraksi Golkar sisa masa jabatan 2024–2029.
“Pimpinan DPR telah menerima surat resmi dari DPP Partai Golkar terkait PAW pimpinan DPR,” kata Saan Mustopa.
Penetapan Sari Yuliati disetujui secara aklamasi dan langsung dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan, yang dipandu Ketua Mahkamah Agung Sunarto.
Babak Baru di MK dan DPR
Dengan keputusan ini, DPR RI resmi membuka babak baru di Mahkamah Konstitusi dan di tubuh pimpinan DPR sendiri. Publik kini menanti bagaimana peran Adies Kadir di MK akan memberi warna baru bagi penjaga konstitusi, di tengah sorotan tajam terhadap lembaga peradilan konstitusional.| Bemby*











