JAKARTA, Radarjakarta.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (BAPAN) Kepulauan Riau resmi melaporkan dugaan tambang bauksit ilegal di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rabu (3/12/2025).
Ketua DPD BAPAN Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung mengatakan, pelaporan dilakukan setelah rangkaian temuan lapangan yang menunjukkan adanya aktivitas penambangan tanpa izin serta aliran distribusi hasil galian ke sejumlah perusahaan di Kepulauan Riau.
Ia menegaskan laporan ini penting untuk memastikan penegakan hukum atas aktivitas tambang ilegal yang dinilai merugikan negara. “Kami melapor karena aktivitas ini merugikan negara dalam jumlah besar,” ujar Ahmad kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Ahmad menyebut tambang bauksit di Sanggau diduga beroperasi tanpa izin lengkap sejak lama. la menyampaikan bahwa data yang diterima dari Kalimantan Barat menunjukkan aktivitas penambangan diduga dilakukan oleh PT MKU dan PT KBM.
la menambahkan bahwa tidak ditemukan data jaminan reklamasi, bukti pascatambang, maupun persyaratan teknis lainnya. Kondisi itu dinilai melanggar aturan pertambangan mineral dan batubara.
Berdasarkan temuan BAPAN, aktivitas tersebut sudah berlangsung lama. Ahmad menyebut dugaan operasi ilegal terjadi sejak tahun 2008 hingga 2025 dan tidak pernah mendapat tindakan tegas. “Data ESDM menunjukkan tidak ada izin aktif dalam beberapa tahun terakhir,” kata Ahmad.
Babeh Aldo, aktivis nasional yang turut mendampingi mengaku tak habis pikir dengan kinerja pemerintah. Bahkan, aparat kepolisian dan TNI terkesan tutup mata padahal aktivitas tambang bauksit tersebut telah merugikan negara.
“Kami punya bukti kuat bahwa kedua perusahaan itu (PT KBM dan MKU) cacat administrasi. Selain melakukan mufakat jahat dengan PT BAE sebagai pembeli. Ketiga perusahaan itu, dimiliki satu nama yakni Santoni. Sehingga negara dirugikan ratusan miliar,” pungkas Babeh Aldo.











