JAKARTA, Radarjakarta.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Baban Kalimantan Barat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait aktivitas pertambangan ilegal di dalam wilayah konsesi PT Antam Tbk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 28 Januari 2026.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan DPD Baban Kalbar, Febyan Babaro, yang hadir bersama Ahmad Iskandar Tanjung dari DPD Aliansi Pemantau Aparatur Negara (ALIPAN) Kepulauan Riau. Mereka menduga adanya aktivitas tambang ilegal bauksit di wilayah konsesi PT Antam di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Kami hari ini melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pertambangan ilegal yang terjadi di dalam wilayah konsesi PT Antam. Kami juga menyerahkan alat bukti autentik yang dikeluarkan oleh PT Antam sendiri,” ujar Febyan kepada wartawan di Jakarta.
Menurutnya, alat bukti yang diserahkan berupa dokumen resmi, termasuk peta wilayah dan surat-surat terkait konsesi pertambangan. Dokumen tersebut dinilai dapat menjadi dasar awal bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Febyan menjelaskan, laporan yang disampaikan saat ini difokuskan pada PT Antam dan jajaran direksinya. Adapun kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk swasta, diharapkan dapat didalami dalam proses penyidikan oleh aparat penegak hukum.
“Apabila dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, itu merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan pengembangan. Yang jelas, bukti-bukti yang kami sampaikan berasal dari pemegang konsesi itu sendiri,” katanya.
Ia menambahkan, dugaan tindak pidana tersebut diduga terjadi pada tahun sebelumnya. Namun, laporan baru disampaikan ke KPK setelah pihaknya menunggu proses penanganan yang sempat dilakukan oleh kepolisian dan Kejaksaan Agung, yang hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
“Kami menduga ada kendala dalam penanganan sebelumnya. Oleh karena itu, laporan ini kami sampaikan ke KPK agar dapat ditangani secara independen dan transparan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Febyan menyebutkan bahwa pelaporan ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mencegah kebocoran keuangan negara, khususnya di sektor sumber daya alam, sebagaimana kerap disampaikan Presiden dalam berbagai kesempatan.
Sementara itu, Ahmad Iskandar Tanjung mengatakan pihaknya turut melaporkan dugaan tersebut karena aktivitas pertambangan bauksit tidak hanya berdampak di wilayah hulu, tetapi juga berkaitan dengan rantai distribusi dan penjualan di wilayah hilir.
“Aktivitas pertambangan tidak berhenti di lokasi tambang. Ada proses distribusi dan penjualan yang perlu ditelusuri lebih lanjut, sehingga kami hadir bersama untuk menyampaikan laporan ini ke KPK,” kata Ahmad.
DPD Baban Kalbar menegaskan akan terus mengawal laporan tersebut hingga ada kepastian hukum. Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan menempuh langkah konstitusional, termasuk pengajuan uji materiil terhadap peraturan perundang-undangan yang dinilai menghambat penegakan hukum.
“Kami sebagai masyarakat akan terus mendorong agar kasus ini ditangani secara akuntabel dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.











