JAKARTA, Radarjakarta.id – Pelepasan aset sitaan perkara korupsi berupa aset tambang bernilai triliunan rupiah kembali memantik pertanyaan lama tentang integritas penegakan hukum di Indonesia. Hal tersebut terungkap dalam diskusi publik bertajuk “Jampidsus Dalam Belitan Kasus Korupsi: Fitnah atau Fakta” di Menteng, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Diskusi tersebut menghadirkan Ronald Loblobly dari Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak), Ucok Sky Khadafi dari Center Budgeting of Analysis (CBA), serta Chairul Umam sebagai Aktivis Mahasiswa. Serta dimoderatori oleh Dr Baiquni.
Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak) membeberkan kejanggalan lelang aset PT Gunung Bara Utama di Kalimantan Timur yang dinilai berpotensi merugikan negara dalam skala besar. Aset ini merupakan bagian dari barang sitaan dalam perkara korupsi Jiwasraya yang merugikan negara Rp16 Triliun.
Ronald Lobloly, koordinator Kosmak, menyebut nilai aset tambang tersebut secara hitungan ekonomi seharusnya menembus Rp12 triliun. Namun aset itu dilepas dengan nilai sekitar Rp1,9 triliun. Alih-alih memulihkan kerugian negara, pelelangan justru diduga membuka lubang kerugian baru. Prosesnya pun dinilai janggal.
Perusahaan pemenang lelang, PT Indo Bara Utama, disebut baru berdiri sekitar 10 hari sebelum penetapan. Pengumuman lelang dilakukan di Jakarta dan hanya melalui satu media, menjauh dari prinsip keterbukaan dan persaingan harga yang sehat.
Temuan tersebut, menurut Ronald, telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 2024. “Namun hingga kini, laporan itu belum naik ke tahap penyidikan. Stagnasi ini menimbulkan tanda tanya, terutama karena data dan dokumen pendukung diklaim telah diserahkan secara lengkap,” ujar Ronald.
Menyoroti fakta ini, Ucok Sky Khadafi dari Center Budgeting of Analysis (CBA) menambahkan bahwa dirinya pesimis terhadap pemberantasan korupsi saat ini. Ia menyinggung fenomena koruptor yang masih dapat “membeli” keselamatan hukum.
“Koruptor di Indonesia seperti bukan koruptor, karena bisa bayar. Kalau punya uang, bisa aman. Saya pesimis dengan pemberantasan korupsi sekarang,” kata Ucok di tempat yang sama.
Ia menyebut dugaan keterlibatan oknum penegak hukum sebagai faktor yang membuat penanganan perkara kerap berhenti di tengah jalan.
Dari kalangan mahasiswa, kritik disuarakan lebih keras. Ia menilai kondisi ini ironis karena jaksa justru dituding gagal menjaga kepentingan negara. Ketika jalur hukum dianggap tak bergerak, gerakan sosial dinilai menjadi pilihan terakhir. “Data ada, kesaksian ada, tapi tindak lanjut tidak ada,” kata aktivis mahasiswa Chairul Umar.











