Diskriminasi Kerja? Eks Karyawan Seret PT Hino ke Pengadilan

banner 468x60

BANDUNG, Radarjakarta.id – Kasus sengketa ketenagakerjaan kembali mencuat. Seorang mantan karyawan PT Hino Motor Manufacturing Indonesia (HMMI), Jayadi, resmi menggugat perusahaannya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung. Gugatan itu diajukan atas dugaan diskriminasi, pemotongan hak, hingga penyalahgunaan kewenangan manajemen sejak Juli 2020 sampai November 2024.

Kuasa hukum Jayadi, Ir. Yos Winerdi DFE, S.H., M.H, menyebutkan kliennya mengalami perlakuan tidak adil. Ia dirotasi dari jabatan struktural ke posisi fungsional tanpa alasan jelas serta tidak menerima tunjangan sopir sejak Juli 2021 hingga November 2024.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Klien kami dipindahkan secara tiba-tiba ke posisi advisor empat tahun sebelum pensiun, ditempatkan di lingkungan kerja yang tidak sesuai, lalu hak tunjangan sopir dihapus selama lebih dari 40 bulan. Total kerugian mencapai lebih dari Rp400 juta,” ungkap Yos usai persidangan di PHI Bandung.

Jayadi diketahui bekerja di PT Hino Motor sejak 2008. Menurut kuasa hukumnya, sepanjang karier ia tidak pernah menerima surat peringatan (SP1, SP2, maupun SP3). Namun, sejak empat tahun sebelum pensiun, jabatannya dinonaktifkan tanpa alasan jelas meski memiliki kinerja baik.

Upaya penyelesaian perselisihan sudah ditempuh melalui mediasi Bipartit dan Tripartit bersama Dinas Tenaga Kerja Purwakarta. Namun, PT Hino disebut tidak menanggapi serius rekomendasi mediator yang menyatakan adanya hak pekerja yang tidak dipenuhi.

“Perusahaan bersikap seolah menutup mata. Padahal sudah ada anjuran resmi dari Disnaker agar pembayaran hak dilakukan, tapi tetap diabaikan,” tegas Yos.

Dalam gugatannya, Jayadi menuntut kompensasi material maupun imaterial. Ia menilai pelanggaran yang dialami bukan hanya soal ketenagakerjaan, tetapi juga menyangkut dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Sidang lanjutan akan digelar untuk mendengarkan jawaban dari pihak tergugat.

“Kami yakin majelis hakim akan mengabulkan gugatan ini, karena jelas hak-hak klien kami telah dilanggar,” pungkas Yos.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Hino Motor belum memberikan pernyataan resmi.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.