Radarjakarta.id | DEPOK – Bangunan yang dijadikan outlet atau kios roti yang berada di Jalan Raya Bogor Simpangan RW 20 Kelurahan Sukamaju, Sukmajaya dituding melanggar Garis Sempadan.
“Dari dokumen surat pernyataan, dokumen permohonan baik IPR, Siteplan hingga IMB, dari pihak PT. Indo Sukses Abadi untuk serta setelah kami melakukan pantauan di lokasi bangunannya, jelas sekali ada banyak hal yang dilanggar hingga berpotensi dikenakan sanksi pidana, karena bangunan tepat berada di bibir saluran air/sungai di belakang bangunan,” kata Kasno Ketua LSM Kapok pada Minggu (17/3).
Kasno menilai berdasarkan bukti dokumen permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan realisasi penyelenggaraan pendirian bangunan di lapangan, terdapat pelanggaran berat yang berpotensi sanksi pidana diduga dilakukan oleh Direktur Utama PT. Indo Sukses Abadi sebagai perusahaan yang bonafit dan kredibel wajib memberikan contoh suritauladan yang baik, bukan malah sebaliknya.
“Dari dokumen permohonan IMB, baik IPR, Siteplan dan IMB, serta setelah kami melakukan pantauan di lokasi bangunan, jelas sekali ada banyak hal yang dilanggar karena bangunan tepat berada di bibir saluran air di belakang bangunan,” katanya.
Bangunan outlet Holland Bakery jelas tidak sesuai dengan dokumen gambar Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) Nomor 593.2/449/IPR/SIMPOK/2023 Tanggal 23 september 2023 yang telah diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Depok, wajib dibongkar!!!
Selain itu bangunan outlet Holland Bakery itu juga tidak sesuai dan melanggar SITE PLAN Nomor 658/8489/SP/SIMPOK/DPMPTSP/2023 Tanggal 23 september 2023.
“Dan yang paling bahaya lagi, patut diduga bangunan outlet Holland Bakery tersebut juga belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) namun sudah beroperasi melayani banyaknya konsumen,” katanya.
Yang terakhir sebut Kasno, bangun outlet Holland Bakery di Simpangan Kota Depok itu diduga belum memiliki dua sumur resapan air sesuai yang tertera di Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor : 640/6321/IMB/SIMPOK/DPMTSP/2023 Tanggal 19 Desember 2023 yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Depok.
Untuk itu Kasno mendesak kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Depok untuk melakukan tindakan tegas dengan segera membekukan, menarik seluruh dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta mengajukan surat pembongkaran bangunan outlet Holland Bakery tersebut.
“Dan apabila kami menemukan bukti adanya dugaan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Depok melakukan pembiaran terkait bangunan outlet Holland Bakery ini, maka kami anggap turut serta melakukan pelanggaran, dan kami lanjutan melaporkanya ke Kejaksaan Negeri Kota Depok, karena pelanggaran tersebut sangat sangat berpotensi ada unsur tindak pidana,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dan penjelasan dari pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Depok, perihal permasalahan bangunan outlet Holland Bakery Simpangan Depok. | Eka*
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.










