RadarJakarta.id | Jakarta – Tower TBG di RT 006 RW 02 Kelurahan Rawabadak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara berdiri tegak.
Tower setinggi 25 meter itu diduga tidak mengantongi izin dan berdiri di belakang rumah warga yang diduga pemilik lahan.
Awak media mencoba mengkonfirmasi ke lokasi adanya dugaan proyek yang diduga berdiri tanpa izin.
Saat ditemui, Fatan, seorang pria yang mengaku salah satu saudara dari pemilik lahan megungkapkan bahwa terkait perizinannya semua sudah ada.
Fatan sempat menceritakan usai berdirinya tower, sekelompok organisasi masyarakat (Ormas) mendatangi dan menanyakan terkait keberadaan tower di wilayah tersebut.
Pada beberapa hari kemudian, lanjut Fatan, Walikota Jakarta Utara sempat datang ke lokasi dan mempertanyakan terkait kedatangan ormas yang datang pada beberapa hari lalu.
“Kemarin ada ormas laporan, kenapa ya? Emang gak dapet biaya?” ungkap Fatan seperti yang dikatakan Wali Kota Jakarta Utara kepadanya.
Disela-sela itu, awak media juga sempat meminta izin untuk melihat keberadaan tower, namun Fatan mencoba menghubungi seseorang menggunakan handphone miliknya.
“Bukan kita gak ngasih izin, kita mau hubungin dulu pihak kontraktornya,” cetusnya.
Salah satu warga sekitar juga menyebut keberadaan tower itu belum lama berdiri.
“Tower itu baru bang, belum ada sebulan kayanya,” ungkapnya.
(ibeng)










