Diduga Langgar Kode Etik, Kapolsek Patumbak Diperiksa Propam
Medan – Proses penanganan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang menyeret Kapolsek Patumbak memasuki tahap lanjutan. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah Sumatera Utara melimpahkan perkara tersebut dari Subbidpaminal ke Subbidwabprof untuk pemeriksaan lebih lanjut, Senin (23/2/2026).
Pelimpahan itu merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan yang diajukan sejumlah wartawan dan teregister dalam SPSP2/198/2025/Subbagyanduan tertanggal 15 Oktober 2025.
Kuasa hukum pelapor, Riki Irawan SH MH, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP-3) Nomor B/171/II/WAS.2.1/2026/Bidpropam tertanggal 23 Februari 2026. Dalam surat tersebut disebutkan, hasil penyelidikan Subbidpaminal menyimpulkan Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora, diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekomendasi gelar perkara, yang bersangkutan patut diduga melakukan pelanggaran kode etik. Selanjutnya penanganan dilimpahkan ke Subbidwabprof untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Riki kepada wartawan.
Proses Etik Masih Berjalan
Riki menegaskan, meski laporan telah berjalan sekitar lima bulan, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berlangsung di internal Propam. Ia menyatakan keputusan akhir tetap berada pada majelis sidang kode etik.
“Ini soal kepastian hukum. Nanti hakim dalam sidang kode etik yang akan menentukan apakah terbukti bersalah atau tidak,” katanya.
Kasus ini berawal dari insiden dugaan kekerasan dan perintangan kerja jurnalistik saat peliputan aksi warga terkait PT Universal Gloves (UG) di Patumbak pada 6 Oktober 2025. Laporan polisi tercatat dengan Nomor LP/B/565/X/2025/SPKT/Polsek Patumbak/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 7 Oktober 2025.
Sejumlah jurnalis sebelumnya juga menggelar aksi damai di Mapolda Sumut pada 15 Januari 2025. Dalam tuntutannya, mereka meminta pengusutan tuntas dugaan pemukulan dan intimidasi terhadap wartawan, penelusuran dugaan keterlibatan aparat yang membekingi perusahaan, serta evaluasi terhadap pimpinan kepolisian setempat.
Desakan Evaluasi
Kuasa hukum pelapor meminta Kapolda Sumut Irjen Whisnu dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak untuk mengevaluasi jabatan Kapolsek Patumbak demi menjaga objektivitas pemeriksaan.
“Penonaktifan atau evaluasi diperlukan agar proses berjalan transparan dan akuntabel sesuai semangat Polri Presisi,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr Ferry Walintukan dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi.
Pihak kepolisian sebelumnya menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku dan menjunjung asas praduga tak bersalah. Proses pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan kini berada pada kewenangan internal Propam untuk menentukan langkah selanjutnya.***











