Diduga Curi Dua Karung Bawang, Pria di Tambora Ditangkap Polisi

banner 468x60

JAKARTA BARAT, RadarJakarta.id — Tim Tiger Polsek Tambora menangkap seorang pria berinisial MSM (23), warga Tambora, Jakarta Barat, pada Kamis (22/10/2026). Ia diduga mengambil dua karung bawang dari toko milik saudaranya di Jalan Laksa, kawasan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga mengenai dugaan pencurian tersebut. Petugas mendatangi lokasi untuk memeriksa tempat kejadian dan mengumpulkan keterangan. Rekaman kamera pengawas atau CCTV kemudian menjadi salah satu petunjuk yang digunakan polisi untuk mengidentifikasi terduga pelaku.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, mengatakan MSM diamankan di kediamannya tidak lama setelah kejadian. Menurut Sudrajat, penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Keterangan tersebut merupakan penjelasan pihak kepolisian mengenai proses penanganan perkara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang disampaikan polisi, dua karung bawang tersebut diduga telah dijual di kawasan Gang Kancil, Tamansari, Jakarta Barat. Harga penjualan disebut mencapai Rp250.000 per karung. Polisi juga menduga uang hasil penjualan digunakan untuk membeli narkoba jenis sinte. Dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum.

Atas peristiwa itu, MSM disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian. Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Penerapan pasal dan pertanggungjawaban pidana tetap bergantung pada pembuktian serta proses hukum yang berlaku.

Hingga informasi ini disusun, keterangan mengenai tanggapan MSM, nilai kerugian yang ditetapkan pemilik toko, serta perkembangan penanganan perkara lebih lanjut belum tercantum dalam bahan keterangan yang tersedia. Konfirmasi dari pihak terduga pelaku dan pemilik toko diperlukan agar pemberitaan semakin berimbang. MSM tetap harus dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.|Sahid*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.